Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sungai Sarik Kec. Kampar Kiri

Kamis, 24 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com,-Kampar Riau.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri pada Rabu sore (23/10/2019).

Pelaku Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS alias SA (40) warga Dusun III Bina Baru Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat 10,29 gram, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya.

Baca Juga:  Upacara Nyinab, Bhabinkamtibmas Anturan Laksanakan Pengamanan

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (23/10/2019) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Dusun III Bina Baru Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sattesnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Baca Juga:  Hari Infanteri TNI AD ke-72, Danrem 081/DSJ : Momentum Tingkatkan Semangat Juang

Saat akan ditangkap tersangka AS alias SA berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan petugas, selanjutnya didampingi Aparat Desa Setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket narkotika jenis sabhu di dalam lipatan pakaian dan kotak rokok Sampoerna, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka AS alias SA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Sempena Peringatan Sumpah Pemuda ke 91 tahun 2019, Diserahkan Penghargaan Kepada Masyarakat.

Ditambahkan Asdi bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Pajar Saragih).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru