Detikkasus.com|Sidoarjo – Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 27 tersangka kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Rata-rata dalam beraksi mereka kerap meresahkan masyarakat, tak segan melakukan kekerasan dan merusak target curian secara paksa.
“Berikut adalah ke-27 tersangka yang berhasil kami ringkus dalam sebulan. Saat beraksi mereka kerap meresahkan masyarakat. Ada juga yang menggunakan sajam saat beraksi, dengan diringkusnya mereka semoga kriminalitas di Kabupaten Sidoarjo menurun,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Rabu (23/10/2019) pada wartawan.
Saat ungkap kasus 3C tersebut, diperlihatkan beberapa barang bukti dari aksi kriminal mereka yang diamankan kepolisian. Antara lain, sajam, handphone, perhiasan, anak kunci T, 4 unit sepeda motor, helm, uang tunai senilai Rp. 1.675.000, tabung elpiji, berbagai produk dagangan toko, dan beberapa barang bukti lainnya.
27 tersangka tersebut akan dikenai ancaman hukuman 5 tahun untuk pencurian pemberatan. Dan ancaman hukuman 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan. Kebanyakan mereka adalah residivis.(Sulton)