5 Pelaku Dagangkan Anak Dibawah Umur

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sumatera Barat

Seorang remaja putri di Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat menjadi korban perdagangan seksual oleh temannya. Ironisnya, Melati (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun ini dipaksa melayani pria hidung belang dengan ancaman beberapa orang pelaku.

Hal ini dilakukan oleh temannya tidak hanya dilakukan dalam satu waktu saja, namun secara berulang-ulang sejak akhir tahun 2018 lalu pelaku menjadikan Melati sebagai wanita pemuas kepada beberapa orang laki-laki yang sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto kepada awak media. Mengatakan, “Kasus ini sudah kami tangani, karena adanya laporan dugaan tindak pidana perdagangan anak oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu,” Setidaknya ada enam laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban Melati, dari ke enam tersebut tempat kejadian perkara, pelaku dan waktunya berbeda-beda, Kata Purwanto. Bahkan menurut Purwanto, salah seorang pelaku melakukan pencabulan didalam mobil, ada yang membawa ke beberapa hotel yang ada di Batusangkar, rumah pelaku dan juga diatas sepeda motor milik pelaku. Dari ke enam pelaku yang diamankan, ada satu orang wanita berinisial Ys alias Raf (19) warga Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum yang memaksa korban melayani lelaki lain disertai dengan ancaman. “Jika korban menolak, Ys alias Raf akan membeberkan kelakuan korban kepada orang tuanya, dan ini dilakukan Raf ke beberapa orang pelaku lain dengan imbalan sejumlah uang berkisar antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu,” Tambah Purwanto. Selain Ys alias Raf kata Purwanto, ada pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban Melati yakni Dani (22) warga Bukit Gombak, Angelo (20) dan Rizki (19) warga Sungai Tarab, Alvin (23) warga Padang Data serta seorang pria paruh baya Uwan (48) warga Pagaruyung, Tanah Datar. “Semua pelaku sudah kita amankan termasuk teman korban yang bernama Raf. Peran para pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan mendalam. Selain disangkakan dugaan perdagangan anak, pelaku lainnya juga diduga dengan pasal pencabulan anak dibawah umur,” pungkas Kasat. Dan pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yt)

Baca Juga:  Mobnas Dikembalikan Mantan Senator Beri Apresiasi

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB