Endang Supriadi, SH.MH: Sikap Ketua DPRD Menutup Sidang Paripurna Sudah Tepat

Detikkasus.com | Subang – Wakil Ketua Bidang Hukum, Politik dan Keamanan DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Subang, Endang Supriadi, SH.MH menanggapi keluhan beberapa anggota DPRD Kabupaten Subang yang belum terakomodir usulannya pada saat Sidang Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Subang yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Subang , Senin (21/10/2019).

 

“Pandangan saya, sikap Ketua DPRD menutup jalannya Sidang Paripurna, saya anggap sudah tepat, karena Sidang Paripurna itu agendanya Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Jadi hal yang menyangkut kepentingan internal DPRD terkait usulan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD bisa diagendakan di lain waktu,” papar Endang kepada Tim 9 Jejak Kasus Subang, saat dihubungi, Senin (21/10/2019) sore.

Baca Juga:  Sejarah Majapahit.

 

“Lagi pula untuk membentuk AKD, perlu membentuk terlebih dahulu Badan Musyawarah (Bamus). Seharusnya melakukan rapat-rapat kecil dahulu, dibahas dengan para Ketua Fraksi, agar saat Rapat Paripurna, Ketua-ketua Komisinya sudah fix,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kapolres bersama Wakil Bupati Subang dan Unsur Terkait Mengikuti Rapat Evaluasi PPKM se-Indonesia, Secara Virtual

 

Menurut Endang pula, sebaiknya pernyataan yang dilontarkan kepada media tidak tendesius kepada pribadinya dengan menyebut pimpinan patung-patung, dan tidak takut dengan Narca (Ketua DPRD Subang terlantik), seperti apa yang dikatakan oleh anggota DPRD Partai Gerindra, Ujang Sumarna.

 

“Hal itu saya nilai sangat tidak beretika, bahkan bisa diduga melakukan pencemaran nama baik Pimpinan DPRD. Ucapan tersebut membuktikan bahwa sebagai anggota DPRD kualitasnya ‘di ragukan’, cepat emosional.

Baca Juga:  Kapolsek Busungbiu Didampingi Wakapolsek Pimpin Anev Mingguan Polsek.

Walaupun DPRD punya Hak Imunitas dalam berargumentasi pada agenda sidang-sidang DPRD, tetapi bila pernyataan tidak menyenangkan bagi sesama anggota DPRD, apalagi kepada Pimpinan DPRD, itu bisa dilaporkan kepada penegak hukum atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan,” pungkasnya. (Tim 9 Jejak Kasus Subang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *