Basic Training Course & Leadership Training Course SBSI se-Kabupaten Labuhanbatu Raya.

Detikkasus.com I Labuhanbatu – Sumut

(19/10/2019) Untuk peningkatan kwalitas sumber daya manusia SDM, kompetensi serta kepemimpinan seorang pengurus serikat pekerja adalah syarat mutlak untuk itu semua hanya dapat diperoleh melalui pendidikan dan latihan, sehingga kegiatan Basic Training Course (BTC) & Leadhersip Training Corse (BTC) kepada semua pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) se Kabupaten Labuhanbatu Raya di selenggarakan dalam ruangan Kampus Universitas Labuhanbatu (ULB) Rantauprapat, Ujar Suryadayan Pangaribuan SH

Hadir sebagai narasumber, Nova Nadeak ST mewakili UPT Wasnaker Provinsi Sumut, Sahuri Oktaviano Siregar, dari BPJS Ketenagakerjaan, AKP Edi Sidauruk, Iptu P. Sitinjak dari Kepolisian dan Anto Bangun dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TIPAN-RI.

Nova Nadeak ST dalam penyampaiannya menjelaskan pungsi dan peranan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan didalam menangani perkara yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan ketenaga kerjaan, Serta pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, juga tentang jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan yang sangat terbatas jumlahnya sehingga penangan kasus terkesan lambat.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pancasari Mengajak Warga Berpartisipasi Dalam Menyukseskan Pileg dan Pilpres 2019 yang Aman Damai

Sedangkan Sarino Oktaviano Siregar dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya dari Kepolisian yang disampaikan oleh AKP Edi Sidauruk dan IPTU P.Sitinjak menyampaikan “Tentang tugas dan tanggung jawab POLRI dibidang Kamtibmas dan Penegakan hukum.

Terkait dengan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan IPTU P.Sitinjak menjelaskan Sepanjang terpenuhi bukti-buktinya laporan pengaduan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Sampaikan Pesan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Ds Bestala Terus Sambangi Warga Didesa Binaannya

Anto Bangun, Sekretaris LSM.TIPAN-RI yang juga merupakan Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia,(KC.FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu, dalam penyampaian materi tentang hak-hak normatif Pekerja dan tentang Advokasi Pekerja memaparkan, Hak normatif adalah hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, Yang wajib diberikan/ dibayarkan oleh perusahaan, dan hak normatif ini menjadi instrument proteksi dari upaya eksploitasi pekerja yang dilakukan oleh pengusaha, Sehingga wajib bagi pengurus serikat pekerja untuk memberikan perlindungan kepada anggotanya dari upaya pengusaha untuk melakukan manipulasi hak-hak normatif ini.

Tentang Advokasi kepada pekerja yang kaitannya langsung kepada penegakan supremasi hukum dibidang ketenagakerjaan, Anto Bangun menjabarkan, tidak terprosesnya atau lambannya proses penegakan hukum atas kasus-kasus ketenagakerjaan terutama tentang pembayaran upah dibawah upah minimum, adalah dikarenakan faktor hukum yang tidak berpihak kepada Pekerja, Penegak hukum seakan merasa enggan untuk menindak pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan tentang ketenagakerjaan, kalaupun katanya hukum berlaku sama dan adil kepada siapa saja itu bulshit, sebab fakta hari ini tidak demikian.

Baca Juga:  Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubutambahan Menempati Kring Serse Serta Memantau dan Monitoring Situasi Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan

Tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bagi perusahaan yang tidak mempesertakan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dituntut berdasarkan hukum pidana sebab dalam Undang -Undang tentang BPJS Ketenagakerjaan tidak ada diatur tentang sanksi pidana kepada pengusaha yang tidak mendaftarkan pesertanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, artinya UU Tentang BPJS Ketenagakerjaan adalah Undang-Undang yang sangat terkesan Banci ( J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *