Prinsewu Lampung | detikkasus.com
Warga mempertanyakan proyek jembatan penghubung pekon bumi ayu di dusun 1 dan dusun 2. Pasalnya, proyek tersebut tidak ada papan nama, dimana warga sekitar dibuat tanda tanya dari mana anggaran pembangunan tersebut bahkan sudah menelan korban karna tidak ada rambo rambo atau marka proyek. Karena informasi keterbukaan publik itu wajib diketahui oleh semua rakyat Indonesia yang mana sudah di atur oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008.
AG salah satu warga yang melintas jembatan penghubung tersebut mengatakan, “saya dibikin penasaran dengan proyek ini sumber dananya saja tidak jelas, karena kami tidak menemukan papan informasi terkait proyek jembatan ini,” ujarnya.
Warga pekon bumiayu juga mengatakan, “selama pengerjaan ini kalau tidak salah sudah menelan korban dan saya belum tau dan tidak pernah tau terkait papan anggaran dan dari dinas mana yang mengerjakan. Yang sering mengawasi pekerjaan itu juga saya tidak tau singkatnya yang mana namanya enggan di sebutkan dalam media.
Sementara, salah satu pekerja saat di konfirmasi mengatakan, “CV nya saya enggak tau mas, kami hanya pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak CV ataupun dinas terkait yang bisa di konfirmasi.
(BMG /Borneo)