Medan |DetikKasus.com
Pertumbuhan rumah ibadah dan penataan ruang ibadah yang representatif akan meningkatkan ghirah keagamaan dari masyarakat karena dengan ruang ibadah yang nyaman,fasilitas lengkap dan letak strategis akan mendorong dari umat beragama semakin memantapkan kualitas keagamaannya maka di harapkan kepada pemerintah dan pengusaha di dalam setiap pendirian gedung,fasilitas umum serta tempat wisata seperti, rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, pusat pendidikan, kafe – kafe, SPBU dan lainya untuk memperhatikan peyediaan rumah ibadah/ruang ibadah yang layak menjadi tempat ibadah
Hal tersebut di kemukakan Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW ISNU Sumut), Dr. H. Nispul Khoiri, MA pada kegiatan Seminar Nasional : “Evaluasi publik terhadap penempatan ruang ibadah representatif di dalam gedung, fasilitas umum dan tempat wisata yang ada di Sumut, Kamis ( 10-10-2019), Tiara Convention Center, Medan
Adapun narasumber pada kegiatan seminar tersebut antara lain : Ketua Umum PB NU, Prof. Dr. KH. Said Agil Siradj, Ketua PB IKA PMII, Drs. H. Akhmad Muqowam, Wagubsu, Drs. H. Ijeck Rajekshah, M.Hum, GM PLN Sumut, Feby Joko Priharto, MUI Sumut, Dr. H. Ardiansyah, LC. MA, tokoh muda NU, Drs. Ance Selian, Ketua PW ISNU Sumut, Dr. H. Nispul Khoiri, MA, dan dengan moderator Dr. Aswan Jaya, MA, Wakil Ketua PDIP Sumut
Ketua PW ISNU Sumut, Dr. H. Nispul Khoiri, MA, mengatakan bahwa, kegiatan seminar ini penting di lakukan guna mewujudkan pemahaman kepada pemerintah, masyarakat dan pengusaha tentang urgensnya suatu ruang ibadah yang layak guna menjadi tempat ibadah di dalam gedung, fasilitas umum, serta tempat wisata.
Dengan terciptanya perhatian dari pemerintah, masyarakat, dan pengusaha dalam hal penempatan ruang ibadah yang layak untuk menjadi tempat ibadah pada fasilitas umum, gedung, dan tempat wisata, serta dengan terwujudnya ruang ibadah yang layak tersebut sebagai tempat ibadah dalam gedung, fasilitas umum dan tempat wisata, lanjut Dr. H. Nispul Khoiri, MA, maka perlu juga di ciptanya Peraturan Daerah tentang hal penempatan ruang ibadah yang layak di dalam gedung, fasilitas umum dan tempat wisata,”Kita perlu perhatikan khususnya di kota Medan belum juga terlihat secara menyeluruh tentang adanya penempatan ruang ibadah yang representatif di dalam gedung, fasilitas umum, dan tempat wisata yang secara kuantitas haruslah kita akui bahwa pertumbuhan serta perkembangan rumah ibadah/ruang ibadah telah mengalami perkembangan yang cukup besar terutama di kota Medan dan tidak dinafikan dengan kehadiran ruang ibadah di dalam gedung atau pun fasilitas umum telah mencukupi namun yang perlu menjadi perhatian yang serius adalah tingkat kelayakan dari penempatan ruang ibadahnya,”jelasnya
Berbagai kota dan daerah di Indonesia,lanjut Dr. H. Nispul Khoiri MA, telah menyadari tentang kebutuhan penempatan ruang ibadah yang layak di dalam gedung dan fasilitas umum menjadi kebutuhan yang sangat penting,”Di kota Bandung misalnya, melalui pemerintah kota Bandung telah menerbitkan/sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2018 tentang bangunan gedung yang substansi Perda tersebut adalah amanat kepada penyelenggara bangunan mengenai kelengkapan sarana dan prasarana ketersedian ruang ibadah yang layak karena ruang ibadah di dalam Perda tersebut yakni ruangan pada bangunan gedung yang di gunakan secara tetap di dalam melaksanakan kegiatan peribadatan, baik itu ruang shalat bagi umat Islam, maka PW ISNU Sumut merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk dapat memperhatikan ini secara serius serta urgen dan sudah saatnya Sumut ada Perda tentang penempatan ruang ibadah yang representatif di dalam gedung, fasilitas umum dan tempat wisata,”jelasnya
(Alexander/biro Medan)