Perhentian Raja – Riau | Detikkasus.com
Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja berhasil meringkus 2 pelaku narkoba di wilayah Desa Pantai Raja pada Senin malam (7/10/2019).
Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MD (24) dan DD (27), keduanya warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket shabu dengan berat 2,28 gram, seperangkat peralatan penggunaan shabu terdiri dari bong, kaca pirex dan sendok shabu dari pipet plastik.
Turut disita 2 unit Hp yang digunakan pelaku, sebuah dompet yang berisi uang sebesar Rp 1,2 juta dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (7/10) sekira pukul 20.00 wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda Albert Sitompul SH mendapat informasi adanya pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pantai.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Iptu Zulfatriano SH yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pantai Raja dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka MD dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,28 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Setelah diinterogasi ke-2 pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Pajar Saragih).