Detikkasus.com I Labuhabatu – Sumut
(07/10/2019) Peningkatan jalan jurusan Suka makmur – Sipare-pare Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhabatu Provinsi Sumatera Utara, Perlu bangat Menjadi perhatian publik, CV.Delima dan pihak pengawas maupun dari Konsultan Pekerjaan Umum (PU) Jangan bermain petak umpet dalam memberikan informasi, Atau jangan ada yang disembunyikan untuk melayani konfirmasi, “Kalau memang benar apa yang kita perbuat dalam menggunakan anggaran uang rakyat, Sudah tidak tepat lagi jika terkesan menghindar untuk dikonfirmasi, Seperti dalam istilah Berani karena benar takut karena salah”.
Sekitar pukul 11:55 Wib Ketika dikonfirmasi oleh Awak media bersama TIM, Sungkono sebagai Asisten Pengawas dari PU, Tertutup untuk memberikan layanan informasi, Sungkono Tidak bisa menjelaskan secara rinci keada’an situasi proyek peningkatan jalan jurusan suka makmur menuju Pare pare hilir, Sungkono hanya bisa sebentar saja dikonfirmasi, Dirinya langsung bergegas pergi sambil berkata langsung aja temui konsulan ya. Ujarnya
Proyek peningkatan jalan jurusan Suka makmur pare pare hilir menelan biaya Rp 7,323,537,900 Pemenang tender proyek CV Delima, “Dalam logika akal sehat sudah sewajarnya Pengawas itu mengetahui keadaan Kwalitas proyek yang dikerjakan, Jenis berbagai krikil yang layak memang untuk digunakan tidak bisa dijelas oleh Sungkono, Apa lagi berbicara terkait Kwalitas mutu proyek yang dikerjakan.
Ketika dikonfirmasi tentang ukuran krikil yang dipakai untuk campuran beton, Sungkono tidak bisa menjelaskan, Dan ketika ditanyakan tentang Kwalitas kepala tukang dia malah memilih bungkam, dan menyuruh para awak media mengkoordinasi dengan konsultan proyek yang bermarga Sidabutar
Menurut Abdi Tuah Kordinator LSM TIPAN-RI “Ada kemungkinan besar Konsultan dan pengawas saling menutupi satu sama lain, Agar tidak berlanjut ke jenjang proses konfirmasi yang agak panjang”, Karena SUNGKONO tidak berkenan memberikan nomor WhatsApp SIDABUTAR sebagai Konsulan, Padahal kita sama tau bahwa nomor HP dan WhatsApp adalah sebagai sarana komunikasi yang memudahkan tercapainya informasi. Ujar ABDI TUAH
ABDI TUAH Kordinator LSM TIPAN-RI Menambahkan “Hak untuk tahu masyarakat Indonesia telah dijamin oleh UU 14 tahun 2008. Sehingga pihak pengguna anggaran uang milik rakyat, Kiranya mampu mendorong partisipasi kepublik agar rakyat maupun masyarakat mendapatkan informasi melalui sarana informasi dengan mudah dan mampu menghemat anggaran. “Kami memandang UU 14 2008 bukan hanya slogan tapi kami juga mengimplementasikannya”, Ujar ABDI TUAH (J. Sianipar