Detikkasus.com|Batam
Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap se’orang pelaku Inisial EV sebagai kurir Narkotika jenis sabu yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK., M.Si setelah dilakukan pengintaian terhadap pelaku.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, saat konfrence pers di Polda Kepri, Senin (7/10-2019).
Dijelaskan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.IK., M.Si, bahwa awalnya dilakukan dari pengintaian yang dilakukan tepatnya Pada jumat tanggal 4 Oktober 2019 pukul 21.00 WIB, Surveillance/Pengawasan terhadap pelaku yang menggunakan mobil melaju dengan kencang, berhenti di tempat sepi dan mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Berikutnya dilakukan pengejaran, hingga saat melintas diwilayah Bengkong, Kota Batam dilakukan penghadangan dan penggeledahan terhadap kendaraan pelaku.
Dari hasil pemeriksa’an terhadap kendaraan pelaku, ditemukan Tas sandang di jok tengah mobil dan setelah dibuka terdapat Narkotika diduga jenis sabu seberat 1,5 kg milik pelaku. Setelah itu dilakukan pemeriksa’an pendalaman di tempat kost pelaku di Apartemen Viktoria yang dulunya bernama Imperium. Dari hasil Penggeledahan ditempat kost pelaku ditemukan 48 gram daun ganja kering, kata Dir Resnarkoba Polda Kepri.
Dari hasil pemeriksa’an terhadap pelaku, pelaku mendapatkan barang bukti dari seorang yang berada di Malaysia. Kemudian pelaku diperintahkan untuk mengambil Sabu dan apabila sudah diambil akan ada perintah lain untuk mengantar barang haram tersebut ke orang lain.
Sampai dengan saat ini tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyilidikan terhadap jaringan dari pelaku Inisial EV dan Barang bukti yang berhasil diamankan sa’at ini adalah 1,5 kg Kristal bening diduga sabu dan daun ganja dengan berat 48 gram. YnZ