Detikkasus.com |Kendari – Sultra Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida, meminta aktifitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera dihentikan.
“Komisioner ORI asal Sultra ini mengatakan bahwa bukan saja memperoleh penolakan dari masyarakat lokal yang ditandai dengan serangkaian deminstrasi di kendari, melaiankan juga telah melanggar setidaknya dua peraturan yakni, UU tentang Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan UU tentang Tata Ruang,” ungkap Laode Ida melalui pres rilisnya. Sabtu, (5/10)
Luas pulau Wawoni menurut data Wikipedia adalah 715 km2 dan merupakan administrasi
pemerintahan sebagai single island. Sementara yang bisa ditambang adalah pulau yg luasnya harus di atas 2.000 km2. Selain itu dalam RTRW Kabupaten Konkep dan juga provinsi Sultra, Wawoni bukan wilayah pertambangan.
“Jadi jelas melanggar UU tentang Mineral dan Batubara (Minerba). dengan demikian, jika pun sudah ada IUP yang telanjur diterbitkan, maka tidak terus lakukan pelanggaran aturan sebaiknya dicabut,” terang Laode Ida
Ada pendapat sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pelarangan tambang di Wawonii merupakan penghalangan kemajuan daerah dan masyarakat. Pendapat seperti ini jangan sampai menjebak masyarakat. Itu juga cenderung merendahkan martabat masyarakat Wawonii yang memiliki local wisdom sebagai petani dan nelayan. Aparat keamanan jangan sampai terjebak oleh kepentingan pemodal, dan melanggar UU serta berhadapan dengan masyarakat yang tolak tambang di Wawonii. (Edi Fiat)