Detikkasus.com,-KAPMAR,Riau,-Lagi lagi Tim Sat Resnarkoba Polres Kampar Berhasil Mengamankan 5 Orang Tersanga yang di Duga Sebagai Bandar Narkoba Pada Hari Kamis 3 Oktober 2019.
Adapun Empat Orang Tersangka yang di Duga Bandar Narkoba tersebut yakni Berinisial,YGP alias Yoga,lk,27 tahun,Islam,wiraswasta beralamat di Perum Graha Suka Makmur RT 003 RW 003 Desa Teratai Bangun kec.Tambang kab,Kampar.NA als Niko,lk,23 tahun,islam,wiraswasta alamat Kost Villa Mori jln Pahlawan Kerja no 151 RT 003 RW 005 kel,Maharatua kec,Marpoyan Damai kota Pekan baru.MBC als Bayu,lk, 26 tahun,islam,wiraswasta,alamat jln Garuda Ujung no 34 kel,Tangkerang kec,Marpoyan Damai kota Pekanbaru.WHJ als Bule,lk,27 tahun,islam,Alamat Kost Balam jln Balam no 3 RT 002 RW 001 kel,Kampung Melayu kec,Sukajadi kota Pekanbaru.
Adapun Penangkapan Tersebut BerawalKetika Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar Melakukan Under Cover Buy dengan cara memesan Narkotika jenis Shabu dari Bandar Narkotika.
Setelah Melakukan Pemesanan Narkotika jenis Shabu,datanglah YGP als yoga yang hendak melakukan transaksi kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang Menyamar Sebagai Pembeli di jln Lintas Kubang kec,Tambang kab,Kampar.dan Pada saat itu Tim Opsnal Sar Resnarkoba Melakukan Penggeledahan dan Berhasil Mengamankan 1(satu) Paket Besar yang diduga Narkotika jenis Shabuyang di bungkus Dengan Plastik Bening dan di balut dengan Lakban berwarna kuning.(namun setelah di teliti,diduga barang bukti tersebut Palsu).
Tak ingin terkecoh,Lantas Tim Opsnal Sat Resnarkoba pergi Melakukan Penggeledahan di tempat kediaman Tersangka.Benar Saja,dengan di dampingi aparatur Desa,tim Opsnal Resnarkoba berhasil Mengamankan Dua Bungkus Diduga Narkotika Jenis Pil Extasy warna Biru berjumlah 190 (seratus sembilan puluh) butir.
Dengan di temukan nya Barang tersebut lantas Petugas melakukan intrograsi terhadap YGP.menurut pengakuan nya,barang tersebut di Perolehnya dari NA als Niko.Selanjutnya tim pun langsung menuju ke Kediaman NA als Niko dan melakukan Penggerebekan dan diamankan 3 (tiga) laki laki An.NA als Niko,MBC als Bayu,MR als Rizki yang ketika itu sedang menggunakan Narkotika Jenis Shabu dan dilakukan Penggeledahan.di dampingi oleh Aparatur Desa setempak,akhirnya Petugas menemukan 2 (dua) butir diduga Narkotika jenis Pil Extasy yang di bungkus dengan Plastik Bening.
Berdasarkan Penggrbekan tersebut lantas Tim Opsnal Sat Resnarkoba Mengintrograsi MBC,dan dari hasil intrograsi tersebut MBC mengaku mendapatkan barang itu dari WHJ als bule yang beralamat di jln Balam nomor 3 RT002 RW 001 kel,Kampung Melayu kec,Sukajadi Kota Pekanbaru.
Tak Mau Kehilangan Buruannya Lantas Tim Opsnal Sat Resnarkoba Pun Melakukan Pengembangan ke Lokasi yg di Sebutkan tersangka.namun pada saat di lokasi Petugas tidak Menemukan WHJ als Bule di kediamannya.dan menurut informasi WHJ als Bule berada di jln.Kuantan Raya kec,Lima Puluh Kota Pekanbaru.tepatnya di Arena poll And Cafe.Setelah berada di Arena poll Cafe,Tim Opsnal Sat Resnarkoba Mengamankan WHJ dan Membawanya Ke Tempat Kost nya.Saat Berada di Tempat Kost WHJ als Bule,Dengan Di dampingi Perangkat Desa Setempat, Aparat Berhasil Menemukan 1 (satu) paket diduga jenis Shabu dan 14 (Empat Belas) butir diduga Narkotika jenis pil Extasi.Selanjutnya Petugas pun Memboyong Pelaku dan barang Bukti ke Polres Kampar guna Proses Penyelidikan Lebih Lanjut.
Terkait Penangkapan 6 ( Lima ) Tersangka Tersebut,Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH.S.I.K Melalui Kasat Resnarkoba Membenarkan Penangkapan tersebut.Menurutnya Pelaku dapat di Jerat dengan UU nomor 35 tentang Narkotika.
(Pajar Saragih).