Cv Nabila Diharapkan Bisa Kroscek Situasi Proyek

Detikkasus.com I Labura – Sumut

(05/10/19), Pantauan awak media PONIDI Kepala tukang jarang terlihat dilokasi pembuatan Drainase tersebut, Proyek itu terkesan asal jadi, Tanpa memikirkan Kwalitas maupun daya kekuatan mutu proyek yang dikerjakan, PONIDI sebagai kepala tukang mengatakan, “Cor lantai mutu campuran menggunakan K 175, Satu sak semen, Dua perempat pasir tiga Angkong kerikil, Alat takar yang digunakan Angkong”. Berbeda dengan kenyataan dilapangan.

PONIDI mengatakan “Dirinya sebagai kepala tukang tidak memeliki sertifikat sebagai kepala tukang”, Padahal pekerja konstruksi diwajibkan mengikuti sertifikasi ini yaitu yakni tukang, mandor, drafter, surveyor, pelaksana dan pengawas proyek. Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan fokus pada pengembangan SDM Indonesia semakin membaik.

CV. NABILA Sebagai pemenang tender proyek pembuatan Drainase, dilokasi Bulungihit – Aek Hite Toras, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. “Diharapkan CV Nabila dan Pejabat Pembuat Komitmen PPK kiranya bisa kroscek dan kawal pembuatan Drainase tersebut”. Agar proyek tersebut tidak terkesan asal jadi. Ujar Abdi Tuah Kordinator LSM TIPAN-RI

ABDI TUAH Menambah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga wajib mengendalikan jalannya sebuah kontrak serta terus mengawasi proses pengadaan barang dan jasa hingga barang tersebut diterima negara dalam kondisi yang seharusnya sesuai standar. dan Berdasarkan Perpres RI Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Agar anggaran yang dipergunakan bisa tepat guna tepat sasaran, Ujar ABDI TUAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *