Arosokhi Waruwu, SH. M.H Wakil Bupati Nias Ekspose Data LP2B Kabupaten Nias.

Detikkasus.com |Kabupaten Nias (5/10/2019).

Hadir pada acara ini Arosokhi Waruwu, SH., MH Wakil Bupati Nias, Zulifikar Imon, A, P.Tnh., S. H., MH Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Sekretaris Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Kabupaten Nias, BPS Kabupaten Nias, BAPPEDA Kabupaten Nias, Humas Setda Kabupaten Nias, Penyuluh Pertanian Kabupaten Nias dan sejumlah hadirin instansi lainnya.

Disampaikan Arosokhi Waruwu, SH., M.H wakil Bupati Nias di Ruang Pertemuan Hotel Wisma Soliga Jl. Diponegoro 432 Miga – Gunungsitoli, Sumatera Utara Selasa, (01/10/2019).

Kegiatan penyiapan data Lahan Pangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilaksanakan karena adanya perbedaan data luas baku lahan sawah Kabupaten Nias dari berbagai sumber RT/RW, menetapkan luas baku sawah Kabupaten Nias seluas 7.119 Ha, SP lahan dari badan pusat statistik seluas 7.558 Ha, ART/BPN 2018 seluas 2.858 Ha hasil verifikasi dari Gubernur Sumatera Utara seluas 7.119,53 Ha, hal ini tentu terjadi karena perbedaan dalam pengambilan data lapangan.

Baca Juga:  Ini Upaya Korem 081/DSJ Lebih Disiplinkan Anggota dan Cegah Laka Lalin

Penyampaian akhir, (expose) data LP2B merupakan momen untuk memukhtairkan data-data lahan pertanian terutama lahan sawah eksisting di lapangan yang tentunya telah disesuaikan dengan petya Administrasi Wilayah terkini yang diakui oleh Pemerintah Pusat.

Tambahnya,”lahan Pertanian Pangan merupakan bagian dari lahan fungsi budidaya, keberadaannya sangat penting dalam menyokong kedaulatan pangan baik untuk memenuhi kebutuhan Wilayahnya walaupun di Luar Negeri seiring pertumbuhan penduduk yang dinamis saat ini keberadaan lahan Pertanian terancam untuk kebutuhan lain seperti perumahan, fasilitas publik, produstri dan sebagainya, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian menjadi fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah”.

Baca Juga:  Indonesia Maju dan Pembangunan Daerah Berbasis Desa Tangguh

Pada peraturan menteri pertanian nomor 50 tahun 2012 tentang pedoman pengembangan kawasan Pertanian, telah menetapkan Kabupaten Nias sebagai kawasan padi dengan luas baku sawah 7.11,53 Ha. Lahan sawah ini juga telah ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Nias No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kab. Nias sendiri telah menerbitkan peraturan Daerah Tahun 2014 – 2034.

Pemerintah Kab. Nias sendiri telah menerbitkan peraturan Daerah Kab. Nias no. 5 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Data luas lahan pangan pertanian berkelnjutan akan sangat berpengaruh terhadapkebijakan yang diambil pemerintah dalam menyampaikan sarana produksi bagi petani terutama pupuk bersubsidi, benih unggul, alat mesin pertanian, dan infranstruktur dasar pertanian lainnya seperti irigasi. Untuk itulah data LP2B ini sangat penting untuk segera disiapkan dan ditetapkan, papar Arosokhi Waruwu, SH., MH.

Baca Juga:  BUPATI SINTANG HADIRI HIBURAN RAKYAT HUT KOTA SINTANG KE- 656.

Dia berharap, pada pertemuan ini hasil berupa satu lahan data lahan pertanian pangan berkelanjutan Kab. Nias yang benar – benar valid didasarkan atas identivikasi dan survei lapangan oleh tim serta dilengkapi dengan data spesial berupa peta sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kab. Nias, sehingga data LP2B Kab Nias dapat kita sampaikan ke Tim penyampaian data LP2B Provinsi yang nantinya akan diintegrasikan dengan data LP2B Nasional( Suar NW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *