Detikkasus. Com I Kampar – RIAU
Seyogyanya Kepala Desa haruslah mengutamakan pelayanan bagi masyarakat, baik itu pelayanan publik maupun pelayanan masyarakat yang ingin berurusan dengan pelayanan di Desanya.
Berbeda halnya dengan yang ada disalahsatu Desa yang ada di Kabupaten Kampar, Kecamatan Salo, yakni Desa Siabu.
Kepala Desa Siabu, Heri A Firdaus diduga tidak memiliki nomor Handphone, sehingga sangat sulit untuk berkomunikasi secara langsung dengan dirinya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Salo, Minda SH, saat dikonfirmasi berseripos.com. Diruangan kerjanya. Jum’at, (4/10/2019).
Dikatakannya minda, Heri A Firdaus Kepala Desa Siabu memang memiliki nomor HP, akan tetapi apabila ingin berurusan dengannya haruslah menghubungi ajudan pribadinya terlebih dahulu atas nama Iwan, sehingga saya sendiri tidak dapat berkomunikasi secara langsung dengannya.
“Dia (Kepala Desa Siabu_Red) punya nomor HP, akan tetapi saya sendiri sebagai Camat tidak diberi nomor tersebut,”Ujarnya
Minda juga menegaskan bahwa seharusnya Heri A Firdaus haruslah menjaga komunikasi dengan lancar, sebab Desanya berada di Kecamaatan Salo.
“Kalau saya ada perlu harus menghubungi nomor Ajudannya atas nama Iwan terlebih duhulu, nanti ajudannya yang akan berkordinasi dengan sang kepala Desa, Itupun kalau saya yang perlu.”ujarnya
Minda menambahkan, dari sekian banyak Kepala Desa yang ada di Kecamatan Salo, hanya Kepala Desa Siabu ini yang sulit untuk berkomunikasi secara langsung, entah apa maksud dan tujuan sang kepala Desa ini.
“Saya harus berkomunikasi dulu dengan ajudannya, padahal dirinya Kepala Desa, sedangkan nomor HP entah berapa,” Sebut Camat dengan lantang.
Sementara itu Sekretaris Desa, Nurbaini, saat dikonfirmasi juga tidak mengelak terkait perihal nomor HP Kepala Desa tersebut, dirinya menyebutkan bahwa memang tidak memiliki nomor HP partner kerjanya itu.
“Saya tidak memiliki nomor HPnya, kalau saya berurusan juga sama iwan terlebih dahulu.”Pungkasnya.
Sekedar informasi bahwa sanya, Kementrian Dalam Negeri RI menerbitkan Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa pada 3 Januar 2017 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 156 pada 23 Januari 2017. Permendagri dengan 10 BAB dan 29 Pasal ini mengatur tentang urusan pemerintahan desa dalam melayani kepentingan masyarakat desa. Sebagaimana wajah desa adalah wajah negara, Pelayanan Desa akhirnya memiliki Standar Pelayanan Desa Minimal yang bisa mempermudah masyarakat dalam berdesa.
Ditempat terpisah, Ketua LSM penjara, Rudi Hartono Lase, saat dihubungi berkomentar bahwa, terkait sulitnya berkomunikasi dengan Kepala Desa Siabu, Heri A Firdaus, dirinya mengatakan seharusnya Kepala Desa hendaklah membuka komunikasi dengan masyarakat dengan baik, bukan untuk keluarganya saja.
“Selama menjadi Kepala Desa, Ia harus membuka komunikasi dengan rakyat, Baik itu Pers, LSM maupun lainnya.”Ujarnya.
Ia menambahkan bahwa, perihal sulitnya berkomunikasi dengan Kepala Desa menjadi tanya besar, kenapa Heri A Firdaus sulit dijumpai atapun dikonfirmasi, padahal beliau seorang Kepala Desa.
Ketua LSM Penjara Kampar ini juga meminta agar pihak penegak hukum baik Polres maupun Kejaksaan Negeri Kampar segera melakukan audit terhadap Dana yang dikelola pihak Desa siabu selama Ia menjabat,
“Kita minta pihak penegak hukum agar dapat melalukan audit terhadap pendapatan maupun seluruh Dana yang dikelola Desa Siabu.”Pinta Rudi
Ia menduga sulitnya berkomunikasi ataupun dijumpai oleh Pers ataupun LSM kuat dugaan ada permainan di Desa Siabu tersebut.”Tegasnya.
Sekedar informasi, dikutip dari medianasional.id, Senin (09/10/2017) beberapa tahun lalu. Dengan didampingi sejumlah awak media, salah seoarang masyarakat telah melaporkan Kepala Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, yang diduga korupsi sejumlah item kegiatan/pekerjaan yang bersumber dari anggaran Desa Siabu Kecamatan Salo Tahun 2016 ke Satreskrim/Unit Tipidkor Polres Kampar.
( Arifin )