Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Bandar Shabu di Desa Rumbio

Rabu, 2 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikKasus.com | Kampar – Riau

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang bandar narkotika jenis shabu pada Selasa sore (1/10) di wilayah Desa Rumbio Kecamatan Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RS alias RD (Lk 27) warga Dusun I Penyesawan Desa Rumbio Kecamatan Kampar.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 15 paket narkotika jenis shabu dengan berat 2,5 gram, 2 unit Hp dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Setelah di Interogasi Polsek Tapung Hulu, Pria ini Ngaku Cabuli Anak Dibawah Umur Lalu Ditangkap

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore (1/10) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkoba di Wilayah Desa Rumbio Kec. Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Patroli Jalan Kaki Sat Pol Airud Guna Pengawasan dan Pengamanan Pesisir Pantai di Pelabuhan PPI Sangsit

Saat Tim menyusuri jalan Desa Rumbio terlihat target sedang mengendarai Motor Scopy dan petugas langsung mengamankannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebuah kotak plastik warna kuning berisikan 15 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Rekrutmen Polri kepada Pelajar di Kabupaten Kampar

Ditambahkan Asdi bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Pajar saragih).

Berita Terkait

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Berita Terbaru