Detik Kasus.com,-Tapung Hulu – Riau
Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu telah mengamankan salahsatu dari 3 tersangka tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, terhadap korbannya Mabedali Zaga (31) seorang buruh PT. BSP di Desa Danau Lancang Tapung Hulu.
Salahsatu pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AZ alias AL yang tinggal di Perumahan Afdeling III PT. BSP (Bumi Sawit Perkasa) Km 38 Desa Danau Lancang.
AL melakukan penganiayaan ini pada hari Sabtu (21/9) saat berada di Warung Tuak yang berlokasi di Jl. Mandau Km 38 Desa Danau Lancang, peristiwa ini dilaporkan korban ke Polisi pada (24/9) dan tersangka AL ditangkap pada Selasa malam (1/10) di rumahnya.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu sore (21/9) sekitar pukul 17.00 wib, saat itu korban berada di warung tuak yang berlokasi di Km 38 Jalan Mandau bersama tersangka AL dan 2 pelaku lainnya yaitu EN dan RU.
Kemudian EN mengatakan kepada korban bahwa akan ada acara ibadah dari Jamaat Pentakosta dirumahnya RU dan mengajak korban untuk memimpin acara tersebut.
Saat itu korban menolak ajakan tersebut sehingga ketiga pelaku tersinggung atas penolakan itu, lalu mereka langsung memukul korban berulang kali. Atas kejadian itu korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Hulu perintahkan Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan dan mencari para pelaku.
Selanjutnya pada Selasa sore (1/10) sekira pukul 16.00 wib, petugas mendapat informasi bahwa ketiga pelaku sedang berada di Perumahan Afdeling III PT. BSP Km 38 Desa Danau Lancang.
Kemudian sekitar pukul 19.00 wib Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Toni SH menuju ke lokasi untuk mencari keberadaan pelaku.
Tim akhirnya berhasil menemukan seorang pelaku dilokasi tersebut dan kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, terhadap dua pelaku lainnya masih dalam pencarian petugas.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal tersebut SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AZ alias AL telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa terhadap dua tersangka lainnya masih dilakukan pencarian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelasnya.(Pajar Saragih).