Nias Selatan, Detikkasus
Dalam tahapan pelaksanaan penetapan calon kepala desa (cakades) Desa Lahusa Satu Kecamatan Lahusa Nias Selatan Terpantau aneh penuh kekeliruan, hingga fatal kangkangi Peraturan Bupati Nias Selatan tentang Pengumuman Cakades mulai tanggal, 09 s/d 11 September 2019. Dimana Panitia pilkades Lahusa Satu, Sampai 2 (dua) kali umumkan penetapan calon pemenang di desa tersebut.
Pengumuman Pertama pada tanggal, 10 September 2019 oleh panitia dengan sederet nama pemenang Cakades antara lain :
Sumardin Hulu-Hezatulo Hulu-Ingatan Hulu-Faigizatulo Hulu-Arlianus Hulu
Anehnya, Panitia Pilkades Lahusa Satu kemudian membatalkan pengumuman yang sudah disepakati seluruh panitia. Tiada angin tak berhujan pula.
Panitia kembali mengumumkan pemenang Cakades Lahusa Satu pada tanggal, 18 September 2019 tanpa pemberitahuan dan dasar hukum perubahan, diduga menganulir aturan Bupati Nias Selatan dengan menzolimi hak seseorang.
Pengumuman pemenang Cakades Lahusa Satu yang ke 2 (dua) pada tanggal, 18 September 2019 berikut namanya :
Sumardin Hulu – Arlianus Hulu – Ingatan Hulu – Heziduhu Hulu – Hezatulo Hulu
Aneh, nama Faigizatulo Hulu RAIB entah kemana, sementara pada pengumuman pertama tayang di nomor urut 4 (empat).
Cakades Faigizatulo Hulu yang tak terima, memprotes tindakan Panitia pemilihan kepala desa Lahusa Satu, melaporkan tahapan pemberkasan, pembobotan dan pengumuman kepada Bupati Nias Selatan/Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang diduga terselubung seenak perut panitia. Laporan Faigizatulo Hulu yang ditanggapi Dinas PMD memerintahkan Kecamatan Lahusa untuk difasilitasi dan diklarifikasi.
Melalui Hasil fasilitasi di Kecamatan Lahusa, senin (23/09/2019) dengan klarifikasi dari ketua Panitia Agus Jafar Hulu klaim pengumuman pada tanggal 18 September 2019 bersifat “final dan mengikat”.
Karena keputusan ketua panitia Agus Jafar Hulu menyalahi aturan/Perbup, tentang berkas, pembobotan dan batas pengumuman, keputusan rapat dan berita acara meminta Dinas PMD Nias Selatan, membobot nilai Cakades sesuai aturan yang berlaku. Sudah salah masih berdalih hingga ketua menyatakan siap di evaluasi, ancamnya.
Berita acara rapat yang dilaksanakan di kantor Camat Lahusa sudah disampaikan di Dinas PMD. Tetapi seiring kisruh ini Yulinar Zebua (camat) mengeluarkan surat pengantar berkas Cakades, sebelum ada hasil fasilitasi dan klarifikasi atau pembobotan ulang nilai para Cakades dari pihak DPMD sesuai isi berita acara.
Sekda Nias Selatan Ir.Ikhtiar Duha,MM., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengenai masalah ini, selasa (01/10/2019) memerintahkan Dinas PMD melalui Kasi Pemdes memanggil panitia pilkades Lahusa Satu, memproses, memfasilitasi, untuk membobot ulang nilai Cakades Lahusa Satu sesuai peratutan yang berlaku di Kabupaten Nias Selatan.
Masyarakat meminta Panitia Pilkades Lahusa Satu agar jujur dan adil dalam mengambil keputusan dan jangan utamakan kepentingan pribadi ataupun kebutuhan materialis, Hendaknya bersikap netral, berdedikasi, berkualitas, agar bisa melahirkan pemimpin yang amanah menentukan masa depan Desa Lahusa Satu. (Supardi Bali)