Segera Panggil Panitia Pilkades Lahusa Satu Perintah Sekda Nisel Kepada DPMD

Rabu, 2 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, Detikkasus

Dalam tahapan pelaksanaan penetapan calon kepala desa (cakades) Desa Lahusa Satu Kecamatan Lahusa Nias Selatan Terpantau aneh penuh kekeliruan, hingga fatal kangkangi Peraturan Bupati Nias Selatan tentang Pengumuman Cakades mulai tanggal, 09 s/d 11 September 2019. Dimana Panitia pilkades Lahusa Satu, Sampai 2 (dua) kali umumkan penetapan calon pemenang di desa tersebut.

Pengumuman Pertama pada tanggal, 10 September 2019 oleh panitia dengan sederet nama pemenang Cakades antara lain :

Sumardin Hulu-Hezatulo Hulu-Ingatan Hulu-Faigizatulo Hulu-Arlianus Hulu

Anehnya, Panitia Pilkades Lahusa Satu kemudian membatalkan pengumuman yang sudah disepakati seluruh panitia. Tiada angin tak berhujan pula.

Panitia kembali mengumumkan pemenang Cakades Lahusa Satu pada tanggal, 18 September 2019 tanpa pemberitahuan dan dasar hukum perubahan, diduga menganulir aturan Bupati Nias Selatan dengan menzolimi hak seseorang.

Baca Juga:  Bung Asafati Lase Aktivis Nias Utara, Donor Darah Peduli Sosial Kepada Sesama.

Pengumuman pemenang Cakades Lahusa Satu yang ke 2 (dua) pada tanggal, 18 September 2019 berikut namanya :

Sumardin Hulu – Arlianus Hulu – Ingatan Hulu – Heziduhu Hulu – Hezatulo Hulu

Aneh, nama Faigizatulo Hulu RAIB entah kemana, sementara pada pengumuman pertama tayang di nomor urut 4 (empat).

Cakades Faigizatulo Hulu yang tak terima, memprotes tindakan Panitia pemilihan kepala desa Lahusa Satu, melaporkan tahapan pemberkasan, pembobotan dan pengumuman kepada Bupati Nias Selatan/Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang diduga terselubung seenak perut panitia. Laporan Faigizatulo Hulu yang ditanggapi Dinas PMD memerintahkan Kecamatan Lahusa untuk difasilitasi dan diklarifikasi.

Baca Juga:  Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Dan Pengawas Dilantik Langsung Bupati Nisel

Melalui Hasil fasilitasi di Kecamatan Lahusa, senin (23/09/2019) dengan klarifikasi dari ketua Panitia Agus Jafar Hulu klaim pengumuman pada tanggal 18 September 2019 bersifat “final dan mengikat”.

Karena keputusan ketua panitia Agus Jafar Hulu menyalahi aturan/Perbup, tentang berkas, pembobotan dan batas pengumuman, keputusan rapat dan berita acara meminta Dinas PMD Nias Selatan, membobot nilai Cakades sesuai aturan yang berlaku. Sudah salah masih berdalih hingga ketua menyatakan siap di evaluasi, ancamnya.

 

Berita acara rapat yang dilaksanakan di kantor Camat Lahusa sudah disampaikan di Dinas PMD. Tetapi seiring kisruh ini Yulinar Zebua (camat) mengeluarkan surat pengantar berkas Cakades, sebelum ada hasil fasilitasi dan klarifikasi atau pembobotan ulang nilai para Cakades dari pihak DPMD sesuai isi berita acara.

Baca Juga:  Kepedulian Bhabin Banjar Ikut Gotong Royong Bersama Masyarakat Bersihkan Lumpur Di SD 5 Banjar

 

Sekda Nias Selatan Ir.Ikhtiar Duha,MM., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengenai masalah ini, selasa (01/10/2019) memerintahkan Dinas PMD melalui Kasi Pemdes memanggil panitia pilkades Lahusa Satu, memproses, memfasilitasi, untuk membobot ulang nilai Cakades Lahusa Satu sesuai peratutan yang berlaku di Kabupaten Nias Selatan.

Masyarakat meminta Panitia Pilkades Lahusa Satu agar jujur dan adil dalam mengambil keputusan dan jangan utamakan kepentingan pribadi ataupun kebutuhan materialis, Hendaknya bersikap netral, berdedikasi, berkualitas, agar bisa melahirkan pemimpin yang amanah menentukan masa depan Desa Lahusa Satu. (Supardi Bali)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru