Detikkasus.com I Labuhabatu – Sumut
(01/10/2019, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot, Sangat kecewa dan Sesalkan tindakan Pengadilan Negri Rantauprapat, Yang molor waktu tempat persidangan Praperadilan, Atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu, Hal ini berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 13 Pid .Pra / 2019 PN .Rap dan berisikan “Supaya datang menghadap persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negri Rantauprapat di Jalan Sisingamangaraja No.058 Rantauprapat pada Hari : Selasa , 01/10/19 , Jam ; 09 : 30 Wib”.
LBH Patriot melalui Antoni Sitanggang SH, Jerry Hitler SH,MH, dan Cengly Gurning SH mengatakan “Kami begitu kecewa dan kesal tindakan pengadilan molor terhadap waktu, Begitu lelet dan molor sidang dilaksanakan sudah sampai Jam 12 : 00 Wib masi menunggu panggilan sidang dengan dalih Termohon yang dikatan Panitra belum juga hadir”.
“Sabar ya pak kita masih menunggu termohon pak. Pihak Polres Labuhanbatu” jelas Panitra melalui Whats Up pribadi Antoni Sitanggang SH.
Salah seorang Masyarakat yang ingin melihat perjalanan persidangan praperadilan (Agus Sitorus) yang akan berlangsung Juga terkejut dan mengatakan enggak benar lagi Pengadilan Negri Rantauprapat ini, masakaih jadwal yang diagendakan dan Jam yang sudah ditentukanpun sudah ada, kenapa bisa tidak diterlaksanakan. Masalah waktu saja sudah tidak bisa diterapkan, apalagi akan menjalankan keadilan buat Masyarakat yang disidangkan.
“kepercayaan kami terhadap Pengadilan begitu besar untuk menentukan suatu keadilan, janganlah kiranya kepercayaan kami menjadi sia-sia saja karena ketidak profesionalan terhadap waktu”. Ujar Agus merasa kecewa.
Setelah dikonfirmasi Humas Pengadilan Negri
Rantauprapat Teuku Almadyan juga selaku Hakim di pengadilan rangkap jabatan melalui perwakilan Detikkasus.com menyampaikan bahwa terpanggil dari pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu tidak belum hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetabkan.
Pantauan Media ini, bahwa sidang berlangsung jam 02:00 Wib tanpa dihadiri pihak terpanggil atau pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu. Hingga sidang ditunda dan mulai kembali 29 Oktober 2019. (J. Sianipar )