H.Asrul Safi’i Kades Sumber Mulyo Menandatangani Ekxsekusi

Detikkasus.com I Labura – Sumut

Sabtu (28/09/2019), H.Asrul Safi’i Kepala Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, Diduga kuat Menandatangani Ekxsekusi Lahan/Tanah milik masyarakat Desa Pare-Pare Hilir, Ekxsekusi tersebut dilakukan oleh PT SHJ (Serba Huta Jaya), Tudingan itu terjadi didalam ruangan Aula atau ruangan rapat Kantor Desa Pare-Pare Hilir, Pada Hari Selasa 24/09/2019 sekitar pukul 10:33:25 Wib.

Ekxsekusi tanah milik masyarakat desa Pare2 Hilir, Yang dilakukan oleh Manajemen PT Serba Huta Jaya (SHJ), Tentunya menjadi luka yang amat mendalam bagi pemilik Lahan/Tanah Khususnya masyarakat desa Pare-Pare Hilir, Sertifikat milik masyarakat Pare-Pare Hilir seakan tidak ada mampa’atnya, Jika dibandingkan dengan HGU Hak Guna Usaha PT Serba Huta Jaya.

Baca Juga:  Bakal Calon Kades di Sergai Ikuti Seleksi Ujian Tertulis Metode CAT

Awak media sudah melakukan konfirmasi melalui seluler, akan tetapi H.ASRUL SAFI’I Kepala Desa Sumber Mulyo tidak mau mengangkat telepon, Sekitar pukul 13;07 Wib melalui situs WhatsApp sudah di konfirmasi beliau tidak berkenan membalasnya, Hingga akhirnya berita ini dikirim keredaksi.

Baca Juga:  Pemkab Sergai Launching Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Booking Service

BERNAT PANJAITAN SH MHum Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Agraria Labuhanbatu Raya, “Sangat menyangkan sikap H.Asrul Safi’i Kepala Desa Sumber Mulyo, Yang tidak mau membalas konfirmasi yang di sampaikan oleh awak media”. Sikap pengecut sepertinya mulai dia perlihatkan, Akibat dari sebuah perbuatan yang salah, Jika memang benar dirinya menandatangani Ekxsekusi Lahan/Tanah milik masyarakat Pare-Pare Hilir.

Baca Juga:  Darma Wijaya Hadiri Peringatan HUT DWP Ke-20 Tingkat Kabupaten Sergai

“Jangan karena ingin mengejar uang yang sangat menggiurkan, Akhirnya hak orang lain kita korbankan”. Sudah selayaknya insiden terjadinya Ekxsekusi Lahan/Tanah menjadi perhatian publik, Kiranya Lahan/Tanah yang sudah terlanjur di Ekxsekusi bisa kembali lagi pada pemiliknya. “Dan sipapun yang terlibat ikut merugikan kiranya dapat di Pidana. Ujar BERNAT (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *