“Benarkah Nomer Handphone Bupati Mojokerto Tidak Bisa di Sadap Oleh KPK”

Senin, 18 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertanyaan sederhana oleh salah satu Peserta ketika Diklat Jurnalistik & Media Siber DPC PDI Perjuangan Angkatan I Tahun 2017

Kabupaten Mojokerto, detikkasus.com – Pelatihan yang lalu masih menyisakan cerita yang “agak” menarik untuk di simak, dari segi kompaknya peserta sampai dengan pertanyaan pertanyaan yang konyol sampai pada pertanyaan yang bisa dibilang serius.

Salah satunya berasal dari Peserta dari Kecamatan Gedeg, Afiet Hidayat (38 thn). “bagaimana cara bisa menyadap percakapan telpon, SMS, WA maupun BBM, dan kami dengar, nomor Handphone Bupati Mojokerto tidak bisa di sadap oleh KPK, apakah sulit menyadap itu (kalaupun/ jika) di Negara ini tidak ada aturan yang melarang hal tersebut”.

Baca Juga:  Dugaan Tak Senang Dilakukan Terbitan Pemberitaan Bantahan Dimedia Online DTKKSS, Oknum Wartawan L.A Aceh

Pertanyaan ini sontak mengingatkan kita pada sosok Sang Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto itu.

“Pada dasarnya UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 12 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Tapi di sisi lain ini sangat bertentangan dengan UU UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Di pasal Penjelasan Pasal 40 menyatakan Menurut Pasal 40, UU Telekomunikasi sepertinya ingin menegaskan bahwa penyadapan pada prinsipnya dilarang. Dan kalaupun dilakukan, harus dengan syarat yang ketat.
Makanya, UU Telekomunikasi mengadakan Pasal 42 ayat (2) yang memperkenankan penyadapan dengan syarat atas permintaan tertulis dari Jaksa Agung dan penyidik. Menariknya, pada ayat (1) ditegaskan terlebih dahulu bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang dikirim atau diterima oleh pelanggan telekomunikasi. Namun, kewajiban ini ‘digugurkan’ oleh Pasal 43 yang memberikan imunitas bagi penyelenggara telekomunikasi jika pemberian atau perekaman informasi itu dilakukan atas permintaan pengguna telekomunikasi dan demi kepentingan proses peradilan pidana”. Jawab salah satu Pemateri dari DPC Ikadin Kab Mojokerto H. Rif’an Hanum., S.H

Baca Juga:  Kurang hati-Hati Seorang Pelajar Pengendara Motor di Sumberrejo, Tewas Tertabrak Bus

Dari sisi informatika di jawab oleh Syaikhu Hadi., S.Kom salah satu pakar media “Kalau KPK mau menyadap seseorang siapapun itu, dengan sangat mudah ya, tinggal memasukkan nomor handphone nomer tujuan yang akan di sadap, klik satu kali maka sudah tersadap. Nama alat itu sering disebut StingRay sebuah perangkat khusus yang dapat berfungsi layaknya base tranciver system (BTS). Dengan kata lain KPK (dalam hal ini) dapat menangkap frekwensi ponsel yang ada di sekitarnya, untuk menyadap percakapan maupun pesan yang masuk”. Tutup Pria Muda bertubuh subur ini.

Baca Juga:  Diduga Peras Kades, Bupati LIRA Bondowoso Di OTT Satgas Saber Pungli

Masih menganggap KPK kesulitan menyadap nomer handphone seseorang…???. (Priya).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru