Detik Kasus.com |Riau
Di Duga Sebanyak 4 ton Pupuk Bersubsidi Jenis Organik di Amankan oleh Unit Reskrim Kecamatan Tapung Hulu di Rumah Seorang Warga yang Berinisial RM,beralamat di Km 48 Dusun V koto Melako Desa Danau Lancang Beberapa Hari yang Lalu.
Penyampaian kepada Detikkasus bahwa berdasarkan hasil investigasi Awak Media Japos.co di lapangan,Terungkapnya Kasus ini Sebenarnya ketika Mereka Melihat ada Tumpukan Barang.
Nah…Saat di lihat ternyata Barang tersebut adalah Pupuk Organik yang Bertuliskan “Pupuk Bersubsidi dalam Pengawasan” di Teras Rumah Salah Seorang Warga yang Tertutup rapi dengan Terda.
Dan saat di Konfirmasi,Istri Pemilik Rumah (RM) yang Bermarga Sihombing mengaku bahwa Pupuk tersebut adalah Miliknya yang di Beli dari Mobil yang Melintas Dengan Harga Rp 70.000/ Karung.
Lain lagi Dengan Keterangan RM,Bahwa Pupuk Tersebut ia beli dari Ketua Kelompok Tani yang Berinisial AMN yang Beralamat di Km.42.dan Pembelian Pupuk tersebut Berdasarkan Kelompok Tani.tapi Sayangnya RM Tidak dapat membuktikan dasar Kepemilikan atau Legalitas Pupuk Organik yang di duga Bersubsidi dan adanya unsur Penyalahgunaan.
Rerkait adanya Unsur Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi tersebut,Kapolsek Tapung Hulu IPTU Try Widyanto Fauzal S.I.K Saat di Konfirmasi Ulang Kepada Awak Media Detik Kasus.com Membenarkan Bahwa Pihaknya sudah Mengamankan Pupuk Organik Bersubsidi yang di duga adanya Penyalahgunaan.
“Kami Masih Melakukan Penyelidikan.dan kami juga akan melakukan kordinasi dengan Dinas Terkait,Dalam Hal ini tentunya dinas Pertanian.dan kami masih Memanggil Saksi saksi terkait kasus ini.”
Dan ketika awak media Menäyakan siapa Status Tersangkanya,Kapolsek Tapung Hulu mengatakan saat ini masih dalam proses Pengembangan.jadi belum ada yang kita jadikan Tersangka.Tuturnya dengan Nada Santun.(Pajar Saragih).