Detikkasus.com | Sidoarjo.
Rapat Sosialiasi Perda Kabupaten Sidoarjo No. 2 tahun 2018 tentang Rumah Kost bertempat di Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal 25 September 2019 dimulai pukul 19.00 wib s.d selesai.
Kepala Keurahan Krian sdr. Suparlan. S.H, mengatakan bahwa dalam perkembangan di wilayah Kecamatan Krian khususnya di Kelurahan Krian menjadi daya tarik masyarakat daerah untuk datang dan bertempat tinggal di Krian. Baik untuk sementara atau dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan rumah kost atau pondokan di samping Hotel dan Penginapan.
“Sedangkan jumlah pertumbuhan rumah kost yang berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, menjadi dasar Pemerintah Kelurahan Krian membuat regulasi dalam bentuk Perda,” katanya.
Didalam Perda tersebut, yakni mewajibkan setiap usaha rumah kost untuk mengantongi izin pengelolaan, bertanggungjawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi dalam rumah kost, termasuk dalam hal keamanan dan ketertiban, kebersihan serta kesehatan di rumah kost, Selain itu, setiap pengusaha rumah kost juga wajib menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamar kost yang menyediakan minimal satu kamar mandi dan WC untuk setiap tiga kamar kost.
Setiap pengusaha dan pengelola rumah kost wajib membuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost serta setiap tiga bulan melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada pemerintah kelurahan setempat yang diketahui oleh Ketua RT/RW masing-masing.
Kegiatan dimulai pukul 19.00 wib s.d selesai dan dihadiri oleh Forkopimka Krian Camat Krian diwakili sdr. Wiji Luwono, Kapolsek diwakili Iptu Suyanto, Danramil diwakili Babinsa Serma Ach. Saifi, Kakel Krian Suparlan. S.H, LPK, RT/RW, Babinkamtibmas Bribka Dadang, Toga, Tomas, dan para pilik Kost se Kelurahan Krian sejumlah ± 40 orang. Dan kegiatan diakhiri dengan do’a dan ramah tamah, ungkap Serma Ach.Saifi.(Zeey/Takm).