Rapat Sosialiasi Perda Kabupaten Sidoarjo no.2 tahun 2018 tentang Rumah kost di Kelurahan Krian-Sidoarjo

Kamis, 26 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sidoarjo.

Rapat Sosialiasi Perda Kabupaten Sidoarjo No. 2 tahun 2018 tentang Rumah Kost bertempat di Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal 25 September 2019 dimulai pukul 19.00 wib s.d selesai.

Kepala Keurahan Krian sdr. Suparlan. S.H, mengatakan bahwa dalam perkembangan di wilayah Kecamatan Krian khususnya di Kelurahan Krian menjadi daya tarik masyarakat daerah untuk datang dan bertempat tinggal di Krian. Baik untuk sementara atau dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan rumah kost atau pondokan di samping Hotel dan Penginapan.

Baca Juga:  Polsek Gerokgak Bersama Banser, GP Ansor Amankan Pengajian Penyabangan Bershalawat

“Sedangkan jumlah pertumbuhan rumah kost yang berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, menjadi dasar Pemerintah Kelurahan Krian membuat regulasi dalam bentuk Perda,” katanya.

Didalam Perda tersebut, yakni mewajibkan setiap usaha rumah kost untuk mengantongi izin pengelolaan, bertanggungjawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi dalam rumah kost, termasuk dalam hal keamanan dan ketertiban, kebersihan serta kesehatan di rumah kost, Selain itu, setiap pengusaha rumah kost juga wajib menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamar kost yang menyediakan minimal satu kamar mandi dan WC untuk setiap tiga kamar kost.

Baca Juga:  TNI Koramil 0816/05 Tulangan Sholat Subuh Berjamaah Bersama Masyarakat Di Masjid Nurul Hiday

Setiap pengusaha dan pengelola rumah kost wajib membuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost serta setiap tiga bulan melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada pemerintah kelurahan setempat yang diketahui oleh Ketua RT/RW masing-masing.

Baca Juga:  TMMD Ke 106 Tinggalkan Kesan Tak Terlupakan Bagi Warga Kupang.

Kegiatan dimulai pukul 19.00 wib s.d selesai dan dihadiri oleh Forkopimka Krian Camat Krian diwakili sdr. Wiji Luwono, Kapolsek diwakili Iptu Suyanto, Danramil diwakili Babinsa Serma Ach. Saifi, Kakel Krian Suparlan. S.H, LPK, RT/RW, Babinkamtibmas Bribka Dadang, Toga, Tomas, dan para pilik Kost se Kelurahan Krian sejumlah ± 40 orang. Dan kegiatan diakhiri dengan do’a dan ramah tamah, ungkap Serma Ach.Saifi.(Zeey/Takm).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru