Diduga Bandar HARYADI (37) diamankan Sat Res Narkoba Atas kepemilikan Diduga Narkotika jenis sabu.

Detikkasus.com | Muba – Tersangka an. HARYADI (37) Islam, Petani, Laki – Laki, alamat Dusun II Desa Tanjung Raya Kec. Sanga Desa Kab. Muba diamankan Sat Res Narkoba Polres Muba atas kepemilikan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Buah wadah Permen merk HAPPYDENT yang berasikan 10 (Sepuluh) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 1,62 (Satu koma enam dua) Gram

Baca Juga:  Korem 081/DSJ Berduka, Kapten Chb Ali Kenang Sosok Almarhum Kopda Eko Pribadi Yang Luar Biasa

Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP HIDAYAT AMIN, SH menuturkan “Pada hari Selasa Tanggal 24 September 2019 sekira Pukul 10.20 Wib di Dusun II Desa Tanjung Raya Kec. Sanga Desa Kab. Muba, Telah diamankan Laki – Laki yang bernama HARYADI (37) yang mana pada saat dilakukan Penggeledahan badan ditemukan 1 (Satu) Buah wadah Permen merk HAPPYDENT yang berisikan 10 (Sepuluh) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dalam saku celana tersangka.”

Baca Juga:  Sertu Sugianto Ajak Warga Gotong Royong Kerja Bakti Bersama.

“Untuk saat ini Tersangka dan BB diamankan Ke Polres Muba guna Penyidikan lebih lanjut dan akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ujar Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Praktisi Hukum, Ingatkan Pengguna ADD Jangan Salah Menerapkan

(Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *