Kepala Sekolah SDN 16 Momunu Amir, A.Ma.Pd sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Detikkasus.com | Sulawesi Tengah Daerah hukum Pengadilan Negeri Buol meliputi wilayah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Bengkayang, maka wilayah Kabupaten Sambas dan wilayah Kabupaten Bengkayang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang. Senin, 23 September 2019) Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Buol menetapkan Kepala Sekolah SDN 16 Momunu Amir, A.Ma.Pd sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan Rehabilitasi berat 3 (tiga) ruang kelas SDN 16 Momunu.

Baca Juga:  Sekda Hidayat Ingatkan Korpri Tak Golput Di Pilkada 2018

Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Momunu Amir, A.Ma.Pd, Negara dirugikan sebesar Rp172.869.230,- (seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu dilua ratus tiga puluh rupiah) dan langsung dilakukan penahanan di Cabang Rutan Leok di Buol. (Pria Sakti).

Baca Juga:  Amankan Aktifitas Warga Unit Sabhara Polsek Seririt Laksanakan Gatur Dan Patroli Dialogis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *