Kuasa Hukum PPK Balai Akui Harus Majelis Hakim Harus Buktikan Pemilik Tanah Supaya Dana Negara Rp100 M Cair, Namun PPK Cairkan Tanpa Putusan Hakim. 

Lampung timur | detikkasus.com -Pencairan Dana Negara Rp100 M bermasalah Proyek Pengadaan Lahan di Lampung Timur ternyata harus sesuai prosedur, dan diatur dalam hukum. Dalam artian jika terdapat sengketa kepemilikan harus diputuskan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim siapa yang berhak atas tanah tersebut, dan jika perdamaian di tempuh, harus ada damai di antara semua pihak yang bersengketa setelah mengajukan gugatan sengketa antar pihak.

Kuasa Hukum PPK Kementerian (Balai Besar), Frans, mengungkapkan PPK/Balai Besar selaku Kuasa Membayar tidak akan mencairkan dana jika tidak ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan memutus melalui pembuktian sidang pengadilan mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut.

“Karena kasus ini bukan mengenai penolakan besaran ganti rugi, melainakan sengketa kepemilikan,” ujar Frans, Senin (23/9/2019) saat dihubungi sekitar pukul 20 WIB.

Pendapat lain diungkapan David Sihombing, kuasa Hukum Suwardi Ibrahim mengatakan apabila ada yang mengatakan Balai Besar/PPK atau kuasa membayar dan BPN telah menabrak hukum. Beberapa aturan hukum yang ditabrak jelas mengenai data yang sudah ditandatangani sendiri dan diserahkan ke Polda Lampung mengenai tandatangan bersama antara BPN dan PPK, termasuk rekayasa konsiniasi yang katanya uang dititip di Pengadilan, pada hal uang tersebut pada saat konsiniasi dalam rekening pribadi.

Baca Juga:  Fauzi Bagikan Sertipikat 150 Bidang Tanah di Selapan

“Rekayasa yang terjadi ialah tidak menjadikan Klien saya sebagai terpanggil di Pengadilan Sukadana, tidak ada panggilan sidang saat konsiniasi. Klien saya sesuai data salah satu pihak bersengketa yang ditandatangani Kepala BPN Lampung Timur bernama Mangara Manurung dan PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Mesuji Sekampung BBWS Mesuji Sekampung Agus Heru Sudarmanto tertanggal 25 Pebruari 2019 tepatnya dalam Berita Acara Objek Pengadaan Tanah Yang Akan Diberikan Ganti Kerugian Masih dipersengketakan Kepemilikannya dengan nomor:141/12-18.07/II/2019 dan telah diserahkan oleh Balai Besar ke Polda Lampung. Jadi hati-hati, ini uang Negara,” jelas David Sihombing saat dikonfirmasi.

David menjelaskan, tidak benar hanya dua orang bersengketa, tetapi 3 (tiga) pihak, yakni antara masyarakat dengan Kliennya, dan Jaksa Dicky sipengguna surat palsu. “Jelas tertera dalam Berita Acara Objek Pengadaan Tanah Yang Akan Diberikan Ganti Kerugian Masih dipersengketakan Kepemilikannya dengan nomor:141/12-18.07/II/2019 dan telah diserahkan oleh Balai Besar ke Polda Lampung. Nama Klien saya ada di sana masuk pihak yang harus dipanggil dalam konsiniasi, Namun Pengadilan tidak memanggil Klien saya, karena Balai Besar tidak menjadikan pihak bersengketa dalam permohonannya ke Pengadilan saat pengajuan konsiniasi yang berakibat Pengadilan tidak memanggil untuk hadir sidang,” pungkas David.

Baca Juga:  Turun Kejalan Pengaturan Pagi Wujud Nyata Keberadaan Polisi Ditengah-tengah Masyarakat

David juga uangkapkan, tidak mungkin dua surat berlaku tanpa pembuktian di pengadilan ? Apakah mungkin saya beli tanah dengan dua surat ? Sengketa kepemilikan harus diputuskan melalui pembuktian pengadilan. Ia mengatakan jika uang bisa cair dengan damai di luar gugatan, walaupun telah ada konsiniasi (penitipan uang di Pengadilan) sangat berbahaya.

“Sesuai Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyatakan: Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, Ganti Kerugian diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian, disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Jadi akta perdamaian itu harus terlebih dahulu memasukkan gugatan kontentiosa dan harus mengikutsertakan semua pihak” kata David

Baca Juga:  Irwasda Polda Aceh Pimpin Apel Perdana Di Mapolda Aceh

Seperti diketahui, di Lampung Timur tepatnya di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya sedang ada proyek strategis nasional untuk pembangunan Bendungan, yang disebut Bendung Gerak Jabung (BGJ), dengan luas sekitar 250 hektar, dan untuk lahan bermasalah 127 hektar. Tersangka pelaku sudah ada, dari panitia sendiri, disangkakan pasal 261 Ayat (1) dan pasal lainnya berdasarkan gelar perkara di Polda Lampung. Diketahui, Dana Negara Rp100 M diliit kasus pemalsuan surat. Tersangka pemalsu membuat 158 surat palsu dan juga berperan atas penggunaan 10 AJB palsu yang dibawa oleh Jaksa Diky Zharuddin, dengan berbagi 50% pencairan ke rekening seorang jaksa tersebut.(riski/bmg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *