Polda Bali- Polres Buleleng, detikkasus.com – Disamping tugasnya selaku Yanmas, Bhabin berkewajiban juga melaksanakan Wastor Penyerapan Dana yang terkucur dari Pemerintah tehadap Desa Binaanya, pada hari senin tgl 18 September 2017 jam 08.30 wita Bhabin Desa Banjar Asem Wilkum Polsek Seririt Jajaran Polres Buleleng Aipda Km Pasek Edi menghadiri Undangan Rapat Musrenbang di Desa Binaanya.
Bertempat di Aula Kantor Desa setempat, terkait dengan adanya Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST/315/VIII/2017 Tgl 7 Agustus 2017 Tentang Pengawasan Dana Desa, Bhabin wajib melaksanakan Pengawasan dan monitor setiap peneriman dan penggunaan anggaran Pemerintah yang diserap Desa binaanya sehingga tidak terjadi penyimpangan penyimpangan penggunaan anggaran atau anggaran yang dialokasikan tepat dengan sasaran.
Hadir dalam acara rapat tersebut antara lain Kasi Pembagunan Kec. Seririt Bapak Herlambang, Perbekel Ds setempat berseta staf, Bhabinsa, Kelian Adat Ds Pakaraman dan para kadus dilingkungan Ds Uma Anyar.
Ditempat yang terpisah pada saat dihubungi Kapolsek Seririt Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K dalam konfirnya menjelaskan, “Untuk menghindari penyimpangan Dana Pemerintah yang diserap Desa Binanya, Bhabin wajib melaksanakan wastor terhadap penggunaan anggaran dimaksud, sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Bali tentang Anggaran Desa sehingga dengan adanya pelaksanaan wastor, penggunaan anggaran sesuai dan tepat dengan sasaran”, ucap Kapolsek. (Priya).