Detikkasus.com | Konsel – Sulawesi Tenggara
Salah satu proyek pembangunan pasar yang terletak di Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai
Rp. 1. 775. 500. 000, (satu miliyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan nomor SPK 02/SP/KONSTRUKSI/PPK.DISPERINDAG/VII/2019 yang dimenangkan oleh CV Golden Asoka
Proyek tersebut bukannya didukung namun dipersoalkan.! ada yang menyoroti soal Papan Proyek.
Bahwasanya kenapa papan proyek Pembangunan Pasar Ambololi disimpan dibelakang bangunan pasar.! Kenapa tidak didepan saja.!
Ada orang yang kami duga datang dilokasi pembangunan pasar untuk menghambat pekerjaan kami dalam keadaan mabuk dengan modus menyuruh menghentikan pekerjaan pasar tersebut.
Ada segelintir orang yang datang yang telah mengklaim bahwa tanah yang sedang didirikan bangunan pasar itu adalah tanah mereka.!
Hal tersebut telah diungkapkan oleh Kontraktor pelaksana lapangan CV Golden Asoka, Riki Abdulah. Sabtu, (21/9) kepada Detikkasus.com
Sebagai kontraktor mengharapkan jika ada yang merasa tanah tersebut miliknya, mempunyai alas hak, berkas dan dokumen agar kiranya dapat melaporkan secara resmi kepada pihak berwenang.
“Saya hanya ingin menyelesaikan pekerjaan ini tepat waktu dan sayapun minta kerja sama yang baik dari masyarakat Ambololi guna mewujudkan keamanan, kenyamanan dan ketertiban dalam berlangsungnya pembangunan proyek rehabilitasi pasar Ambololi ini sampai selesai,” tegas LSM Pekat Konsel ini
Masih kata Riki menjelaskan bahwa untuk diketahui bersama untuk pemenang lelang adalah CV Golden Asoka, Direkturnya Hj. Asnani, Pelaksana Lapangan, Riki Abdullah, Konsultan pengawas CV Artma, Konsultan Direktur Muh. Irwan Artma pengawas lapangan Masrudin,Konsultan Perencanaan CV Wahana, Cipta Konsultan Direktur Akbar.
“Sekali lagi mengatakan bahwa dalam pekerjaan proyek ini tidak ada yang disembu-sembunyikan semua kami lakukan sudah sesuai prosedur,” tegas Riki
Sementara itu wartawan Detikkasus.com mengkonfirmasi kepada pihak berwajib dalam hal ini Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Konsel, Enjang mengatakan bahwa mengenai papan proyek itu sebenarnya supaya jelas saja bahwa dilokasi yang dimaksud ada pekerjaan, terus anggaran berapa, nomor kontraknya, sumber anggaran dari mana.
“Jadi untuk papan proyek tersebut tidak menjadi masalah. Sah-sah saja, yang menjadi masalah kecuali papan proyeknya dipasang diluar pembangunan pasar atau dipasang dalam rumah itu baru jadi masalah,” ungkap Enjang saat dijumpai dilokasi bangunan pasar Ambololi. Kamis, (19/9)
Diketahui bahwa sebelumnya Tim TP4D Kejari Konsel turun lokasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (MonEv) sehubungan dengan pendampingan dan pengawalan terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Ambololi di kecamatan Konda, Konsel
“Kita tinjau sejauh mana progres fisik pekerjaan selanjutnya juga dengan realisasi pencairan keuangan sudah sejauh mana. Kita harapkan sesuai dengan waktu pekerjaan pelaksanaan pekerjaan yang nantinya bahwa pekerjaan tersebut tepat waktu, juga sesuai spesifikasi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak,” ungkap Enjang
Ia (Enjang) menambahkan bahwa terkait dengan adanya polemik kepemilikan lahan dipasar ini, sejak awal pelaksanaan pekerjaan dimulai pihak dinas dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Konsel di perencanaan sudah dimonitoring tidak ada masalah.
“Mungkin ada pihak-pihak tertentu merasa memiliki lahan atau tempat ini, upayakan kalau mau tempuh jalur hukum yang penting ada alas hak atau dasar hukum,” terang Enjang. (Edi Fiat)