Terkesan “Pembiaran” : GMPK Kaur Angkat Bicara

Sabtu, 21 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Pemda Kaur telah membentuk tim terpadu yang bertujuan untuk menertipkan tambak udang yang mana di tengarai melanggar ketentuan “Peraturan Daerah” Nomor 04 tahun 2012

Lahan yang dijadikan tempat usaha tambak udang tersebut disinyalir sebagian besar masuk didalam zonasi “sempadan pantai” 100 meter kedaratan dari ombak laut pasang tertinggi

Selain dari pada itu persoalan lain nya yaitu lokasi yang di jadikan tambak udang merupakan kawasan perikanan tangkap dan bukan kawasan budidaya dan jelas di sebutkan didalam Peratutan Daerah nomor 04/2012

Baca Juga:  Rigid Beton Diduga Melenceng Dari Spek

Ironisnya hingga saat ini pemilik usaha budidaya tambak udang yang diduga didalam zonasi sempadan pantai dan belum melengkapi perizinan seperti pembuangan limbah di sungai dan di laut masih saja ber-oprasi

Ketua Lembaga GMPK Kaur menduga hal itu terkesan dengan “Pembiaran” saya berharap petambak illagal jangan hanya di sangsi seperti larangan beroprasi melainkan Dinas terkait mencabut izin SIUP apabila tidak mampu melengkapi perizinan pembuangan limbah

Baca Juga:  Personil Pos Pol Pejarakan Polsek Gerokgak Meningkatkan Giat Patroli Dialogis

Ia juga memintak TKPRD & Dinas terkait betul-betul mengecek kolam tempat penampungan air laut (tandon) yang di duga dimanpaatkan untuk kolam budidaya

Banyak lahan persawahan masyarakat yang dijualkan kepada pihak investor dan lahan tersebut sudah beralih menjadi tempat usaha budidaya udang oleh sebab itu ia berharap kepada BPN Kaur untuk berkordinasi kepada TKPRD terkait surat alih pungsi lahan tersebut

Baca Juga:  DLH Turunkan 120 Pasukan Orange

Kita sangat membutuhkan investor untuk mendongkrak pendapatan daerah (PAD) kalau perizinan mereka tidak lengkap bagaimana mungkin PAD kita akan bertambah dan sudah barang tentu untuk melakukan penarikan retribusi tampa dasar hukum sama hal nya dengan pungutan liar terang Mulfen Suryadi

(Rza)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru