Polisi Gadungan (Polgad) Diringkus

Detikkasus.com | Sumatera Utara – Sudah malang melintang di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara akhirnya petualangan dua tersangka pemerasan antar kabupaten ini kandas di tangan aparat Polres Batubara.

Keduanya ditangkap petugas Polsek Indrapura, Polres Batubara, Rabu (18/19/2019) kemarin karena melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kecamatan Sei Suka dan Air Putih. “Penampilannya meyakinkan, peralatan dibawa mendukung dan bicaranya pun melebihi penyidik. Tapi kedua tersangka adalah polisi gadungan,” kata Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH saat press release penangkapan dua tersangka pemerasan, Jum’at, (20/09/2019) di Mapolres Batubara.

Baca Juga:  Detik Kasus | Presiden RI Joko Widodo Pimpin Peringatan Hari Pahlawan.

Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka adalah Drs NM (52), warga Jln Balai Desa, Gang Antara No 45, Kel Timbang Deli, Kec Medan Amplas dan SO (46), warga Dusun Mesjid, Desa Aras, Kec Beringin, Kab Deli Serdang.

Dalam aksinya kedua tersangka mengaku aparat Poldasu berpangkat Ipda (Perwira Gadungan) Kira-kira setingkat Kanit. Mereka membawa senjata api non organik jenis Air Soft Gun. “Tersangka merupakan ‘pemain’ antar kabupaten. Keduanya sudah melanglang buana dibeberapa kabupaten kota, cuma apesnya di Kab Batubara”, ujar Kapolres seraya mengatakan tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Sekadau Ciduk 4 Pengedar Sabu.

Tersangka diringkus ketika sedang melakukan pemerasan terhadap Dedy Priono (37) warga Dusun I Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka terkait izin usaha korban.

Sebelumnya telah berhasil memeras pengusaha roti klatak Samsiah (50) warga Dusun III, Desa Tanjung Kubah, Kec Air Putih dengan meraup uang korban Rp 1 juta.

Atas perbuatannya kini kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 pucuk senjata api non organik jenis Air soft Gun, 5 butir selongsong kosong dan beberapa lembar kartu pers terpaksa menginap di balik terali besi Polres Batu Bara.

Baca Juga:  Detik Kasus | Danrem 061/Suryakancana Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Eko sistem Alam.

Selain itu juga disita 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1469 MP tanpa STNK, uang Rp 1.000.000, 2 unit HT (Handy Talki), 1 unit hp, 2 keping KTP atas nama Drs NM dan SO serta Plat polisi BK 1735 DK.

Kepada wartawan, tersangka SO yang mengaku mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan itu tidak menampik aksi yang dilakukannya. (Tim9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *