Kabupaten Tangerang, Banten|Detikkasus.com
Pembangunan Tambah Ruang Kelas ( TRK ) SDN Cicayur 2 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) TA 2019 tidak sesuai aturan. Hal tersebut secara tidak langsung diamini oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) pembangunan bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Chairil.
Jawaban tersebut disampaikan oleh Chairil melalui pesan Whatsapp, ketika dimintai tanggapannya terkait pemberitaan detikkasus.com tentang pembangunan TRK SDN Cicayur 2 yang tidak sesuai dengan PERPRES NO.141 Tahun 2018. Menurut PPTK hal tersebut dikarenakan pembangunan ruang kelas tersebut menjadi skala prioritas.
” Kepseknya sudah dipanggil KPA dan faktanya kebutuhan ruangan menjadi skala prioritas”, jelas Chairil.
Darussamin selaku Sekjen LSM LIPANHAN, ketika dimintai pendangannya terkait permasalahan tersebut menyatakan, bahwa alasan skala prioritas tidak bisa dijadikan dasar untuk menabrak aturan semaunya, harusnya aturan itu dijadikan acuan didalam setiap aspek pembangunan.
” Itu pernyataan seorang pejabat yang terbiasa melanggar aturan, dan mental pejabat seperti itu kalau dibiarkan akan menambah runyam dunia pendidikan kita, kenapa bukan direncanakan pembangunannya untuk tingkat dari pada mengorbankan hak murid “, tegas Darus
Masih menurut Darus, bahwa apabila pembangunan di Kabupaten Tangerang khususnya dilingkungan sekolah tidak direncanakan dengan baik, maka penataan tata letak bangunan di lingkungan sekolah akan tambah sembaraut seperti sekarang ini.
Sebagai informasi, bahwa pembangunan TRK SDN Cicayur 2, mendapat pembangunan sebanyak 2 ruang dengan anggaran sebesar Rp 380.000.000, namun bangunannya didirikan dengan mencaplok lapangan upacara sekolah. ( just )