Situbondo | Detikkasus.com – Gp Sakera Situbondo bersama Warga Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo berdemo pertanyaan kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa. Lantaran diduga gunakan ijazah palsu saat maju dalam pemilihan Kepala Desa, inisial (S) yang saat ini menjadi Kades terpilih. Kamis, (19/09/2019).
Hal ini yang menjadi pertanyaan karena sebelumnya telah dilaporkan adanya dugaan menggunakan ijazah palsu, namun hingga saat ini masih adem ayem dan warga semakin geram lantas kasus ini masih tetap tidak ada titik terang sampai melakukan pengaduan ke Gp Sakera. Warga yang didampingi Gp Sakera turun jalan meminta keadilan dalam kasus dugaan ijazah palsu ini.
Pantauan Tim S One hari ini Kamis, (19/09/2019) sekitar pukul 09.00 Wib Start di Depan Kantor Gp Sakera menuju Pemkab Situbondo dengan diiringi oleh Patwal.
Dalam orasinya Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri menyampaikan, “Pemalsuan dugaan ijazah harus di usut tuntas, dalam hal ini tentunya menciderai masyarakat yang dibohongi pemimpinnya. Bagaimana bisa memimpin kalo sudah awal-awal membohongi masyarakatnya”.
Bang Ipoel panggilan Ketum Gp Sakera mengajak masyarakat untuk melawan pemimpin yang membohongi masyarakatnya, “Seperti halnya Dana Desa yang masih dikelola oleh orang-orang dengan cara-cara busuk, dengan cara-cara palsu seperti mereka memalsukan ijazahnya hanya untuk mengejar kekuasaan, apakah hal ini tidak kita Lawan”, sambut teriakan warga …Lawan…!!!.
Dalam kesempatan itu, Ketum Gp Sakera Cs bersama beberapa perwakilan warga Desa Battal ditemui oleh beberapa pejabat Pemkab Situbondo yakni Inspektur, Kabag Hukum, Asisten II dan perwakilan DPMD. Karena pimpinan hari ini ada kepentingan tugas di luar.
“Sebelumnya kami sudah mendengarkan apa yang sudah disampaikan saat orasi diluar, kami mempersilahkan kepada rekan rekan semuanya mungkin ada pertanyaan tambahan sebelum kami memberikan penjelasan kepada bapak-bapak sekalian”, ujar Asisten II.
Dalam kesempatan itu, Inspektorat Situbondo selaku Inspektur Bambang mengatakan bahwa, “Terkait dengan pemalsuan ijazah palsu sudah pernah ada pelaporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Namun permasalahannya belum terbukti dan permasalahan tersebut sudah ditangani APH. Sehingga bagaimana tindak lanjut APH dan kalau dinyatakan terbukti (palsu) dan hal ini kan sudah masuk pidana, maka kami akan melakukan tindakan”.
Menimpali jawaban tersebut, Bang Ipoel mengatakan, “Memang benar sudah masuk di ranah APH, dan saya sepakat yang disampaikan pak Inspektur, apabila memang terbukti baru akan dilakukan tindakan. Namun terbukti itu banyak, apakah sudah menjadi Tersangka atau kasus tersebut Inkrah (berkekuatan hukum tetap)”, tanyanya.
Menurut Kabag Hukum Pemkab Situbondo, “Kalau sudah APH menetapkan status Tersangka. Tidak perlu menunggu lama dan tidak perlu menunggu ikrah, kami segera melakukan tindakan”.
Perwakilan warga Desa Battal, Johan mengatakan, “Kami warga merasa dizholimi oleh seorang pemimpin yang katanya meladeni rakyat dengan baik, sebenarnya warga sudah mengetahui apa yang sudah dilakukan pemimpinnya. Namun warga bukannya diam karena menanti proses yang lama sekali, seakan hilang tanpa jejak. Sehingga kami mengadu ke Gp Sakera karena kami meminta keadilan sebagai rakyat kecil”.
Ia mengaku, kami warga sudah tidak mau dipimpin oleh pemimpin yang sudah membohongi rakyatnya. Seandainya engkau memilih seorang pemimpin yang sudah bermasalah dengan hukum, maka engkau memilih Kades yang sudah menjadi penghianat bangsa. Maka kami warga tidak ingin kembali kepada jurang yang sudah dilalui”, pungkasnya. (Ozi)