Detikkasus.com l Labuhabatu Selasa (17/09/2019) Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara”. Mengingat adanya bunyi pasal tersebut diatas, Sehingga masyarakat Desa N2 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhabatu Provinsi Sumatera Utara, Menyampaikan Permohonan Klarifikasi tertulis untuk ditindak lanjuti, Oleh Kepala Dinas Inspektorat dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhabatu, Terkait Empat Poin yang sangat perlu untuk diklarifikasi. Ujar Adi Satria Armadi
Adi Satria Armadi menambah “Sebelum permohonan klarifikasi ini sampai ke inspektorat dan PMD, Saya malah dihujat oleh si-BONI bodigat atau tangan kanan si Dewi Syahputra kepala desa N2 Aek Nabara, Sikapnya yang anggar kekuatan itu menjadi sumber penambah semangat kami untuk menyampaikan Aspirasi kepada inspektorat dan Kepala Dinas Pemberya’an Masyarakat Desa Kabupaten Labuhabatu”. Ujar ADI
“Ke empat poin tersebut adalah sebagai berikut (1) Sa’at hujan turun Dusun satu sering banjir disebabkan Drainase atau parit tidak ada, Tak jarang rumah menjadi sasaran empuk segala jenis kotoran, (2). Disa’at musyawarah desa diakan hanya orang-orang tertentu pilihan Kepala Desa yang diundang, (3). Pemberdayaan karang taruna untuk memasyarakatkan olahraga tidak dipungsikan, (4). Tentang perangkat desa sebagai kaur yang di jabat oleh SUPRIYANTO Disinyalir bukan hak yang sebenarnya. Ujar Adi Satria Armadi
Hari Jum’at 13/09/2019 sekitar pukul 11:15 wib didalam ruangan kantor kerjanya Dewi Syahputra Kepala Desa N2 Aek Nabara mengatakan “Kalau mengenai Dusun satu yang sering banjir, Sudah saya bicarakan kepada Pak Sitorus Asisten Afdeling II, Nanti sa’at replanting terjadi alat berat masuk, Disitulah nantinya parit Dusun I dibuatkan, Paling sekitar setahun lagi replanting itu terlaksana”.
“Kalau katanya sa’at Musyawarah Desa hanya orang-orang pilihanku yang hadir. Itukan sepertinya Sipat pro-kontra yang mereka lakukan, Biasalah yang namanya pemimpin ada suka dan ada tidak suka. Kalau mengenai Karang taruna menurutku sudah saya aktifkan diketuai oleh BADRI, faktanya keperluan karang taruna saya cukupi, Kalaupun karang taruna mereka anggap tidak aktif, Apakah menjadi bagian tolak ukur kesalahan saya sebagai kepala desa”.
“Jabatan kaur yang sekarang di pegang oleh Supriyanto, Setau saya memang mandat milik adek kandungnya atas nama MASRI, Akan tetapi hingga sa’at ini saya tidak mengetahui adanya gejolak rasa keberatan dari MASRI, Sehubungan MASRI tidak ada menyampaikan gejolak, maka saya menganggap prihal ini adalah (adem-adem) Dingin- dingin saja tidak ada masalah”. Ujar DEWI SYAHPUTRA
YUNUS LAIA mengatakan “Dalam jabatan kaur diDesa yang di pegang oleh MASRI tetapi di pergunakan oleh SUPRIYANTO, sudah menyakini salah prosedur aturan yang berlaku, Kepala Desa dan BPD sudah layak dicopot, Sebab menurutku tidak tertutup kemungkinan Kades dan BPD adalah dalang terhadap pemalsuan data disebabkan adanya pembiai”. Masak sih orang lain yang punya mandat tugas, Malah Supriyanto yang megang jabatan.
Undang-Undang no: 6 tentang Desa, dan Permendagri no: 110 tentang Tugas BPD mempunyai tanggung jawab untuk (1) Menggali Aspirasi Masyarakat, (2) Menampung Aspirasi Masyarakat, (3) Mengelola Aspirasi Masyarakat dan (4) Menyalurkan Aspirasi Masyarakat. “Dapat menjadi landasan bahwa Keadaan BPD DiDesa N2 Aek Nabara, Sangat tidak berpendidikan dan layak untuk non aktifkan secepatnya di gantikan oleh pengurus yang baru. Ujar Yunus
Kepala Dinas inspektorat dan Kepala Dinas PMD Labuhabatu kiranya secepatnya menjembatani keluhan atau Aspirasi Masyarakat desa N2 Aek Nabara, “Mengenai bodigat atau cecurut kepala Desa N2, Seperti yang disampaikan oleh saudara Adi Satria Armadi, Diharapkan agar segera mungkin diluruskan oleh pihak yang berwenang, Khususnya penerima permohonan Klarifikasi”. Ujar SURIANI
SURIANI menambahkan “Jaman sekarang bukan zaman orde baru atau zamannya keluarga CENDANA berkuasa”. Tidak tertutup kemungkinan banyak unsur kesalahan kepala desa N2 salah dalam menggunakan dana desa, Sehingga dirinya sebagai kepala desa, memakai tangan bayaran untuk menghujat orang yang berani memperbaiki sistem yang salah. Ujar SURIANI
(J. Sianipar)