Detikkasus.com| Jombang
Aksi kejahatan tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD), kembali di lakukan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur, Dubui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Pasalnya di anggap merugikan negara Rp 278 Juta.
Kepala Desa Dukuhmojo, Bernama Prananjaya (PJ) ini, Ia ditahan oleh Petugas Kejaksaan usai Dilakukan Pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, selasa 17 september 2019.
Pelaku diduga telah menyelewengkan anggaran pada proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Jombang anggaran dana desa (DD) tahun 2018.
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan ini berlangsung tertutup. Penyidik baru menyelesaikan pemeriksaan dan dilanjutkan dengan penahanan pada tersangka pada pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya Kades PJ dibawa menggunakan mobil Kejari untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang.
“Hari ini kita melakukan penahanan untuk 20 hari atas tersangka PJ, yang diduga telah melakukan penyaluran dana desa fiktif,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Syafiruddin pada sejumlah jurnalis, usai melakukan penahanan tersangka, Selasa 17 september 2019.
Menurut keterangan Kajari, Tersangka ini tekah melancarkan Amsinya dengan cara merekayasa penyaluran dana desa( DD) yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan TPT di Desa.
Aksi rekayasa tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Palsu, yang seolah-olah Proyek TPT di Desanya telah tuntas dikerjakan, padahal belum.
“Penyaluran dana tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya. Sudah dikasih waktu 6 bulan tidak dilakukan perbaikan. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat juga hampir 4 bulan, akhirnya kita lakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Menurut penjelasan Kajari, Anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk membangun TPT itu Sebesar Rp 278 juta, tertuang alat bukti dari sebuh Dokumen SPJ dalam kegiatan Proyek DD yang ditemukan oleh petugas penyidik Kejaksaan, saat melakukan penggeledahan ke kantor Kepala Desa dan kantor Kecamatan Mojoagung, pada 29 agustus 2019.
Atas kasus tersebut, Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Pasal 2 itu minimal 4 tahun penjara, pasal 3 itu 1 tahun. Kalau ancaman Pasal 2 itu 20 tahun pidana penjara,” tegasnya.
Saat disinggung adakah tersangka lain dalam kasus korupsi DD tersebut. Kajari mengungkapkan pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut. “Tersangka masih satu orang, untuk tersangka yang lainnya kita masih perlu memdalami lagi kasusnya,” Pungkas Kajari didepan teman-tenan Pers. (Tim9).