Detikkasus.com | Subang – Jabar
Endang Supriadi, SH,MH Staf Ahli Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, menyoal terkait rekomendasi izin pengeboran air tanah untuk PT. Tirta Investama (Aqua) Subang yang beralamat di Kampung Salam, Desa Darmaga, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, yang kabarnya dikeluarkan oleh Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang, Senin (16/9/2019) di ruang kerjanya, mengatakan, dia secara pribadi sudah bertemu Direktur Utama PDAM Tirta Rangga Kabupaten Subang.
“Bahwa untuk meluruskan persoalan ini sebetulnya PDAM itu tidak pernah memberikan rekomendasi kepada PT. Aqua yang ada di Kabupaten Subang, terkait penyedotan air bawah tanah. Itu yang benar adalah PT. Aqua ini mengajukan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Jawa Barat dan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Manusia) Provinsi Jawa Barat untuk mengambil Air Bawah Tanah, ya kan.
Jadi sebetulnya yang memberikan izin tentang pengambilan air bawah tanah PT. Aqua itu adalah Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan DPMPTSP (Dinas Perizinan) Provinsi Jawa Barat,” paparnya.
Ditambahkan Endang,
justeru pihak PDAM ini merasa dirugikan dengan adanya surat izin yang dikeluarkan dari Provinsi Jawa Barat.”PDAM kerugian. Karena apa?. Kalau kewenangan wilayah itu secara otonomi, itu kan kekhususan Subang. Jadi seharusnya pergerakan kegiatan PT. Aqua itu yang sifatnya memanfaatkan air, harus melalui PDAM, gitu,” ujarnya.
Untuk antisipasi dari pihak PDAM, Endang menyarankan kepada PDAM agar pipa yang telah ditanam (Sumur Bor) dipasang meteran (alat pengukur), untuk membuktikan bahwa pipa yang ditanam oleh PT. Tirta Investama ‘Aqua’ Subang itu, airnya tidak dimanfaatkan. Dipakai atau tidaknya (sumur bor PT. Tirta Investama ‘Aqua’ Subang) tersebut akan ketahuan oleh pihak PDAM,” papar Endang.
Lebih jauh Endang melihat dari sisi yang berbeda perihal Pengeboran Air Bawah Tanah yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama (Aqua) Subang ini.
“Nah, sekarang kalau memang PT. Aqua memanfaatkan air tanah untuk kepentingan bisnisnya berarti PT. Aqua itu ‘diduga akan menipu konsumen’, karena apa?… didalam lebelnya itu kan ‘air pegunungan asli’, di sisi lain produknya hasil nyedot di bawah tanah. Nah, ini kan akan bermasalah dengan konsumen. Saya kira ya, kan seperti itu,” jelas Endang
Disoal tentang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang yang mengakui telah memberikan rekomendasi Pengeboran Air Bawah Tanah kepada PT. Tirta Investama (Aqua) Subang.”Siapa yang memberikan rekomendasinya?. Iya ya, soalnyakan kalau bicara PDAM memberikan rekomendasi, justeru dia malah bunuh diri,” tegas Endang.
Ditegaskan Endang, menurut informasi yang didapatnya dari Direktur Utama PDAM Subang, Suryana, bahwa, Dirut PDAM Tirta Rangga Subang, tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi dalam bentuk apapun terkait pengambilan Air Bawah Tanah, justeru PDAM ini keberatan dengan adanya pengambilan air bawah tanah itu.
Dimintai tanggapan atas tindakan Dewan Pengawas PDAM Tirta Rangga Subang, Komir Bastaman, yang pernah dikabarkan menegur keras Dirut PDAM Tirta Rangga Subang, Endang menanggapi.
“Ya justru Pak Komir itu sebenarnya ‘misunderstanding’ atau ada kesalahfahaman, jadi informasi dari luar itu langsung ditelan bulat-bulat. Seharusnya kan ditanyakan dulu, kapasitasnya sebagai apa beliau itu?. Sebagai Dewan Pengawas atau seperti apa?. Tanyakan!.
Dengan adanya pengambilan air bawah tanah ‘Aqua’ ini ada rekomendasi nggak dari PDAM?, kan seperti itu,” tanggapnya.
Ditambahkan Endang,
kalau surat (Rekomendasi Izin) ini tidak bisa dibohongi, ada registernya.”Aqua juga pasti akan menunjukkan, nih rekomendasinya dari pihak PDAM. Jadi kalau ada institusi tertentu melakukan pemeriksaan pasti akan terbuka, seperti itu.
Jadi jangan menjadi sebuah ‘bola liar’, disisi lain faktanya kita belum punya,” imbuhnya.
(Tim 9 Jejak Kasus Subang)