Detikkasus.com l Cirebon –
Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 lalu, sekira pukul 11.30 WIB di pinggir jalan, Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Telah tertangkap tangan menyimpan, menguasai, memiliki, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AS alias Unuy warga Kecamatan Sumber Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening didalam bungkus rokok Esse Change warna hitam.
Menurut keterangan dari AS, Senin (16/9/2019) di Mapolres Cirebon, bahwa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari FNS warga Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan.
Kemudian Tim Sat Narkoba melakukan pengembangan dan menangkap terduga FNS selaku kurir sabu-sabu tersebut di Kabupaten Kuningan.
Selanjutnya terduga berikut Barang Bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
AS dan FNS dijerat
Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Anja Tihacinka)