Situbondo | Detikkasus.com – Diberitakan sebelumnya di beberapa media online dan cetak Agus Ary Cahyadi Koordinator PKH Kabupaten Situbondo yang didampingi kuasa hukum saat melaporkan atas dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik atau ITE terkait pencemaran nama baik di Polres Situbondo Rabu, (10/04/19). Namun menilai dirinya belum ada kepastian hukum atas pelaporannya.
Agus Ary Cahyadi Koordinator PKH Situbondo mengatakan bahwa, ”
Sebelumnya pihaknya sebagai pendamping PKH dituding melakukan upaya secara masif terstruktur untuk kepentingan pilkada dan dituding secara pribadi sebagai pelindung dalam pengkondisian salah satu caleg pada Pemilu 2019.
“Sebelumnya kami sudah laporkan bulan April 2019 terlapor inisial E (akun Siti Jenar). Kami inginkan proses pelaporan tersebut terus berlanjut, karena kasus yang kami laporkan terkesan jalan ditempat dan pelaporan tersebut agar ada kepastian hukum,” ucapnya. Senin, (16/09/2019).
Disinggung apakah pihak pelapor mengetahui dengan kedekatan Kuasa hukumnya dengan terlapor. Ia mengatakan, kami sudah klarifikasi kepada kuasa hukum kami bahwa pertemenan itu tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang kami lakukan.
“Dan kami menegaskan bilamana ada hal hal yang kemudian melanggar kode etik advokat. Maka kami akan melakukan klarifikasi lanjutan dan tentunya kami akan mengambil sikap, karena proses hukum ini tidak boleh diciderai praktik praktik pelanggaran kode etik yang dilakukan kuasa hukum kami”, Imbuh Ary.
“Agar proses hukum ini bisa tegak dan dalam hal ini sebagai penyidik Polres Situbondo bisa menuntaskan pelanggaran UU ITE oleh inisial E. Karena ini sudah benar benar terjadi dan kami memiliki bukti lengkap. Apabila tidak dituntaskan, maka ini tentunya sebagai pencideraan terhadap hukum di Situbondo”, tegasnya. (Ozi)