Bandar Lampung | detikkasus.com
Telah ditetapkan sebagai tersangka ,oknum PNS disalah satu Dinas di
Kota Bandar Lampung inisial IDW(58) yang diduga melakukan penipuan dan pengelapan Rp 5.550.000.000(Lima ratus Lima Puluh Lima Puluh Juta)
Belum dilakukan penahan oleh penyidik Polda Lampung.
Sementara terlapor insial IDW (58)seorang oknum PNS di salah satu Dinas di Kota Bandar Lampung diduga mangkar dan tidak operatif saat dilakukan 2( dua )pemanggilan pemeriksaan di Polda Lampung
Ironisnya saat ditetapkan nya tersangka inisial IDW seorang oknum PNS di salah satu dinas dikota bandar Lampung “tidak dilakukan penahan oleh pihak penyidik Polda Lampung hingga saat ini dan status tahanan kota IDW(58) diduga tidak adanya penjamin penahan dan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahan saat di tetapkan tersangka.
Dari informasi yang dihimpun Kuasa hukum korban, Leni Ervina mengatakan, tersangka diduga menjanjikan uang sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada korban, dan meminta syarat administrasi berbentuk uang sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah). Faktanya iming-iming tersangka tidak jelas hingga saat ini, dan dana administrasi tersebut tidak juga dikembalikan. “Pelaku harus bertanggungjawab secara hukum, itu sasaran kami,” ujarnya
Lanjutnya “dari agustus sudah di tetapkan tersangka oleh penyidik Polda Lampung, sudah 2x penyidik melakukan pemangilan, namun terlapor inisial IDW(58) seorang PNS disalah satu Dinas di Bandar Lampung, tapi tidak hadir mas tidak operatif ” tapi yang saya ketahui si kanit sudah merintahkan Penyidik apabila tidak opratip dan memenuhi panggilan maka akan melakukan pemanggilan secara paksa katanya,kalau saya si menunggu aj mas sampai waktu nya, kalau belum selsai juga dan belum di lakukan penahanan saya akan menyurati ke atas mas.ungkapnya saat dikonfirmasi via telephone 15/9/2019.
Saat di konfirmasi kepihak terlapor tidak ada tanggapan melainkan melakukan pemblokiran wha sapp dan kontak selular diketahui terlapor saat ini sedang tidak berada di wilayah kota bandar Lampung diduga semenjak ditetapkan nya tersangka terlapor berada di kota jakarta.
Hingga berita ini diturunkan belum adanya keterangan resmi dari POLDA Lampung terkait tidak operaktif dan tidak hadirnya terlapor saat penyidik Polda Lampung melakukan 2x surat pemanggilan Pemeriksaan terhadap terlapor inisial IDW(58) seorang oknum PNS disalah satu dinas di Bandar Lampung. (riski/Bmg)