Sejak di tetapkan tersangka oknum PNS Isial IDW mangkir 2x mendapatkan surat panggilan dari penyidik

Minggu, 15 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung | detikkasus.com

Telah ditetapkan sebagai tersangka ,oknum PNS disalah satu Dinas di
Kota Bandar Lampung inisial IDW(58) yang diduga melakukan penipuan dan pengelapan Rp 5.550.000.000(Lima ratus Lima Puluh Lima Puluh Juta)
Belum dilakukan penahan oleh penyidik Polda Lampung.

Sementara terlapor insial IDW (58)seorang oknum PNS di salah satu Dinas di Kota Bandar Lampung diduga mangkar dan tidak operatif saat dilakukan 2( dua )pemanggilan pemeriksaan di Polda Lampung

Ironisnya saat ditetapkan nya tersangka inisial IDW seorang oknum PNS di salah satu dinas dikota bandar Lampung “tidak dilakukan penahan oleh pihak penyidik Polda Lampung hingga saat ini dan status tahanan kota IDW(58) diduga tidak adanya penjamin penahan dan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahan saat di tetapkan tersangka.

Baca Juga:  Kapolres Tanggamus Tinjau Personel Pengamanan di Seluruh PPK yang Melaksanakan Pleno

Dari informasi yang dihimpun Kuasa hukum korban, Leni Ervina mengatakan, tersangka diduga menjanjikan uang sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada korban, dan meminta syarat administrasi berbentuk uang sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah). Faktanya iming-iming tersangka tidak jelas hingga saat ini, dan dana administrasi tersebut tidak juga dikembalikan. “Pelaku harus bertanggungjawab secara hukum, itu sasaran kami,” ujarnya

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pemerasan di Jalinbar Kota Agung Barat

Lanjutnya “dari agustus sudah di tetapkan tersangka oleh penyidik Polda Lampung, sudah 2x penyidik melakukan pemangilan, namun terlapor inisial IDW(58) seorang PNS disalah satu Dinas di Bandar Lampung, tapi tidak hadir mas tidak operatif ” tapi yang saya ketahui si kanit sudah merintahkan Penyidik apabila tidak opratip dan memenuhi panggilan maka akan melakukan pemanggilan secara paksa katanya,kalau saya si menunggu aj mas sampai waktu nya, kalau belum selsai juga dan belum di lakukan penahanan saya akan menyurati ke atas mas.ungkapnya saat dikonfirmasi via telephone 15/9/2019.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Kapolres Batu Lakukan Kunjungan Kerja Ke Polsek Pujon, Ngantang dan Kasembon.

Saat di konfirmasi kepihak terlapor tidak ada tanggapan melainkan melakukan pemblokiran wha sapp dan kontak selular diketahui terlapor saat ini sedang tidak berada di wilayah kota bandar Lampung diduga semenjak ditetapkan nya tersangka terlapor berada di kota jakarta.

Hingga berita ini diturunkan belum adanya keterangan resmi dari POLDA Lampung terkait tidak operaktif dan tidak hadirnya terlapor saat penyidik Polda Lampung melakukan 2x surat pemanggilan Pemeriksaan terhadap terlapor inisial IDW(58) seorang oknum PNS disalah satu dinas di Bandar Lampung. (riski/Bmg)

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru