Seorang DPO Resnarkoba Polres Kampar bersama Rekannya Ditangkap Saat Dugem di Diskotik

Jumat, 13 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik Kasus.com| PEKANBARU – RIAU

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba bersama rekannya seorang pengedar ekstasi, saat berada disebuah Diskotik di Jalan Teuku Umar Kota Pekanbaru pada Jumat dinihari (13/9/2019) sekira pukul 01.00 Wib.

DPO kasus narkoba yang ditangkap ini adalah HG alias GU (27) warga Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, seorang lainnya yang ikut ditangkap adalah MS alias SA (22) yang juga berasal dari desa yang sama.

Baca Juga:  Sukseskan HSN Tingkat Provinsi Riau, Pemkab Rohul Suport Penuh Biaya Kegiatan Selama 2 Hari

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 13,5 butir dan 2,5 butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 3 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (12/9) saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi, bahwa salah satu DPO Resnarkoba Polres Kampar sedang berada disebuah Diskotik di Jalan Teuku Umar Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar segera mendatangi Diskotik tersebut dan berhasil mengamankan HG alias GU yang merupakan DPO ini, kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya didampingi Security Diskotik dan ditemukan setengah butir pil ekstasi dikantong bajunya.

Baca Juga:  Patroli Malam Sasar ATM Untuk Menjamin Kamtibmas Yang Kondusif

Petugas juga mengamankan seorang lainnya yaitu MS alias SA dan menggeledahnya, dari hasil penggeledahan ini ditemukan 2,5 butir pil ekstasi dalam kotak rokok yang dibawanya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kamar kost tersangka HG di Jalan Meranti Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki, kembali ditemukan 8 butir Pil Extacy yang disembunyikan di Handphone Nokia warna biru serta 5 butir lainnya dalam kotak Rokok Dunhill.

Baca Juga:  Kapolda Papua Tandatangani Pakta Integritas Seleksi Sekolah Inspektur Polisi Khusus, SIP Sus

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Pajar saragih).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru