Detikkasus.com| Kampar – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Sekretaris Jendral Bina Pemerintahan Desa Drs indra Baskoro,M.Si melakukan Minitoring dan Evaluasi Transfer Dana Desa di Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar, kamis siang (12/9).
Usai Monev di Desa Ranah Baru, Rombongan dari Kemendagri dan Mabes Polri tersebut juga melakukan monitoring di Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa.
Selain Sekjen, pada pada kesempatan tersebut juga hadir Amrinsyah Darwis, SE Plt Kasi Palitasi Pendapatan Dirjen Bina Pemdes, Tiara Kusuma Dewi, SE JFU Dit Fasilitasi Keuangan Dan Aset Dirjen Pemdes, AKP Nardi Marbun dari Polda Riau, H.K Saktibi dari Dinas PMD Provinsi Riau, Elly Yudia dari Dinas PMD Kampar, Kapolsek Kampar AKP Hendrik, Babinkamtibmas Polsek Kampar Wendi.
Disambut Pj Kepala Desa Ranah Baru H Idris, Sekjen menyampaikan bahwa tujuan dilakukan monev dari Kemendagri langsung ke desa terutama untuk kerjasama Pencegahan, Pengawasan, dan peranan permasalahan Transfer Dana Desa.
Dalam Monev ini selain memberikan pengarahan kepada pemerintah desa, hal ini juga dilakukan dialog langsung bersama di Aula Kantor Desa. Karena pada kesempatan tersebut juga dihadirkan para Tenaga Ahli Desa serta para Tenaga Pendamping Desa.
Pada siang tersebut Indra juga menyampaikan bahwa anggaran dana desa pada September 2019 ini hendaknya sudah terlealisasi sebanyak 60% , sehingga pada Desember nantinya bisa tercapai 100%.
Khusus untuk Desa Ranah Baru sendiri dengan anggaran dana Desa tahun 2019 sebesar Rp 7,85 mikyar diharapkan bisa dijadikan pembangunan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Dana desa bisa disupport melalui kegiatan BUMDes untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu Kompol Drs M Seno Putro Kasubbid Kamtibmas Mabes Polri yang juga hadir ke Kampar Riau, sedikit menyampaikan terkait terjadinya tindak korupsi. Untuk diketahui apabila dalam administratif tidak terjadi kerugian dalam keuangan desa maka tidak perlu dipermasalahan.
Akan tetapi apabila terjadi dalam pelaporan keuangan atau pengerjaan fisik yang mengakibatkan keuangan desa yang tidak sesuai aturan dan tidak bisa dipertangungjawabkan maka akan diproses secara hukum.
Untuk kepala desa sendiri, jangan ada merasa ada intimidasi atau diperas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Karena dalam aturan sebagai pendampingan, apabila ada pemerasan dari pihak lain, kita harus mengacu pada tiga pilar antara lain dari kepala desa, Babinkamtibmas dan Babinsa serta diperkuat oleh para tokoh setempat.( arifin).