Polri Ingatkan Kepada Sekolah, tidak boleh ada Pungli saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) – Reporter Detik Kasus Jawa Bali. TEDDY, TH.

Senin, 18 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri. Detikkasus.com – Senin, 18/09/2017. Perkataan ini di ulas kembali oleh detik kasus, supaya menjadi bahan acuan Masyarakat luas, mengacu pada pokok Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepolisian Republik Indonesia mengimbau kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pungli rentan terjadi pada masa penerimaan siswa baru ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan pungli yang terjadi dapat merugikan semua pihak, khususnya calon siswa.
“Dapat merugikan masyarakat, dapat merugikan Warga Negara Indonesia dan lebih khusus lagi akan merugikan anak-anak pelajar nantinya, mereka yang punya kesempatan karena sesuatu hal kemudian tidak bisa masuk ke sekolah tersebut, tentu akan merugikan yang bersangkutan,” kata Martinus di kantornya, Kamis 13/7, pada bulan lalu.

Martinus mengingatkan bahwa saat ini sudah ada Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) serta Unit Penindakan Provinsi (UPP) yang akan melakukan pengawasan kemungkinan adanya praktik pungli di sekolah.
Bahkan menurut Martinus, tim tidak akan segan melakukan penindakan bila menemukan adanya praktik pungli tersebut. “Kami harap jangan sampai ada terjadi penindakan terhadap aparat sekolah sehingga berakibat kepada kerugian dari para pelaku sendiri, di mana bisa diproses sebagai pelaku pidana, dan tentu juga mencoreng kredibilitas dari sekolah tersebut,” kata dia.

Baca Juga:  Pastikan Pergelaran Personil Pam Jalur Kanit Bin Polmas Laksanakan Wastor

Martinus pun meminta masyarakat untuk aktif melaporkan bila mendapati praktik pungli di sekolah. Menurut dia, banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk melaporkan.
“Ini yang perlu kita jaga semua, kami akan memonitor melakukan pengawasan dan tentu kami akan bekerjasama dengan sekolah dan juga membuka informasi bagi masyarakat yang mau menginformasikan silakan, sudah banyak akses-akses untuk bisa memberikan laporan pengaduan kepada satgas saber pungli maupun UPP saber pungli di wilayah-wilayah​, saya kira itu,” kata Martinus.
Tim Saber Pungli mengingatkan ada sejumlah pungutan yang bisa tergolong sebagai pungutan liar. Berikut jenis dan ragam pungutan di sekolah menurut Tim Saber Pungli:
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang fotokopi
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dan lain-lain
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran Pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan)
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koperasi (uang tidak dikembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa menyeberangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang komputer
49. Uang Bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku Tatib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
58. Uang Tahunan
59. Dan lain-lain.
(TED PERWAKILAN JAWA-BALI).

Baca Juga:  P2KTD Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMPRI Pembinaan Inovasi Desa Di Pekon Tanjung Anom 

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB