Situbondo | Detikkasus.com
Beberapa warga dari Desa Alastengah, Kecamatan Sumbermalang keluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) program kepengurusan sertifikat Prona yang dilaksanakan Desa Alastengah.
Sebelumnya beberapa warga mendatangi kantor Gp Sakera Situbondo yang bertempat di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Dawuhan untuk melakukan pengaduan. Tidak berselang lama dan dengan waktu bersamaan setelah terima pengaduan dari Warga Desa Sumberejo yang sebelumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Situbondo, Ketum Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi Edukasi Resistensi dan Advokaai), Syaiful Bahri Cs bersama rombongongan warga langsung meluncur mendatangi Inspektorat untuk melaporkan dugaan pungli Prona Tahun 2017.
Pantauan Tim S One Ketum Gp Sakera bersama rombongan warga saat diruangan kantor Inspektorat Situbondo ditemui langsung oleh Sekretarid Inspektur, Puguh Setijarto dan Irban IV, Hery. Rabu, (11/09/2019).
Dalam pertemuan itu Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri menyampaikan laporannya.
“Saya bersama warga dari desa alastengah bermaksut untuk melaporkan tentang adanya pungli prona di desa alastengah”, tegasnya.
Lanjut Bang Ipoel panggilan akrabnya, “Warga yang datang kesini semuanya siap untuk memberikan kesaksian tentang adanya dugaan pungli di desa alastengah. Program pembuatan sertifikat PTSL ini yang mengerjakan adalah ketua BPD dengan perangkat desa. Jadi kepanitiaan itu diambil oleh mereka”, jelasnya.
Sementara salah satu warga Desa Alastengah dengan raut keseriusannya menyampaikan di forum Kantor Inspektorat Situbondo juga menyampaikan.
“Bahkan saya punya bukti berupa video saat menyetorkan uang tersebut pak. Bukti ini akan kami lampirkan bersama dengan surat pelaporan dari kami”, keluhnya.
Sekretaris Inspektorat, Puguh Setijarto menyarankan agar bukti berupa video dan surat laporannya segera di setorkan dan berjanji akan turun langsung ke Desa Alastengah.
Puguh menambahkan saat berada di ruangan kerjanya mengatakan, “Kalau memang dalam kepengurusan Prona dibiaya oleh pemerintah atau gratis. Dan panitia masih mungut atau meminta biaya, itu termasuk pungutan yang tidak ada dasar hukumnya atau Pungli”, pungkasnya.
(Dwi A)