Detikkasus.com|Makassar – Senin (09/09/19) Pj. Walikota Makassar Iqbal Suhaeb saat memberikan kata sambutan di acara Sidang Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota Kota Makassar Periode 2019-20124 mengungkapkan sekaligus menapresiasi kepada anggota DPRD yang dilantik dengan ucapan selamat mengembang amanah rakyat semoga sukses selalu untuk lima tahun kedepan begitupun halnya kepada Anggota DPRD yang sudah habis masa jabatannya “kami atas nama pemerintah dan mewakili masyarakat Kota Makassar mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas pengabdian kerjasama sinerji yang saling mendukung dalam membangun pemerintahan di Kota Makassar (Senin, 9 September 2019).
Pemilihan legislatif tahun ini sangat jauh berbeda dengan tahun sebelumnya dimana Perubahan sistem pemilihan legislatif dengan sistem metode Sainte-Laguë dengan metode estra atau rata-rata tertinggi dengan pembagian hitungan ganjil bahwa terlihat keterpilihan anggota dewan merupakan hasil pilihan lansung konstituenya.
Mekanisme keterpilihan Anggota Dewan disatu sisi mencerminkan making besarnya harapan konstituen dengan kapabilitas dan kapasitas wakil rakyat di lembaga legislarif yang terhormat. Disatu sisi making besarnya harapan rakyat untuk tampilnya figur-figur Anggota Dewan yang mampu memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan mereka. Karena seorang menjadi Anggota Dewan karena di pilih oleh rakyat dan mengembang amanat rakyat.
Untuk itu Anggota Dewan diharapkan punya citra dan jati diri yang sesuai posisinya yang terhormat dan mempunyai kapasitas yang memadai sehingga efektif dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Sebagai pejabat pablik hasil pilihan rakyat tentu saja Anggota Dewan harus mampu mengidentifikasi kondisi riil dan masalah yang dihadapi masyarakat bertolak dari hal tersebut Anggota Dewan di harapkan dapat mengembangkan pemahaman dan kesadaran akan tentang citra dan jati diri sebagai wakil rakyat dan menguatkan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, dalam UU No. 23 Tahun 2014 bahwa fungsi DPRD yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan. Oleh karena itu anggota Dewan memiliki kewenangan nyata dalam fungsi proses legislasi, peganggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah yang membuat DPRD lebih dapat berperang dalam pembuatan kebijakan publik daerah.
Peran DPRD menentukan peraturan daerah dan alokasi anggaran dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah dimaksudkan agar program pembangunan daerah lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.
Untuk itu di perlukan penguatan kapasitas Anggota Dewan yang terhormat agar dapat menjalankan kewenangan tersebut sesuai fungsi kedewanan dengan penuh amanah. Kita tahu DPRD adalah lembaga dimana kepentingan masyarakat yang dipresentasikan dan transformasikan kedalam kebijakan daerah.
Dengan itu DPRD juga diharapkan dapat mengagregasi dan mengartikulasi kepentingan rakyat dan menjamin sistem perwakilan demokrasi, didalam undang-undang disebutkan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara rakyat daerah.
Sebagai anggota DPRD rumusan hukum dan kedudukan DPRD harus dipahami lebih mendalam dengan mengaitkan fungsi lembaga dewan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah DPRD adalah mitra pemerintah daerah sehingga di harapkan DPRD bisa menjadi garda terdepan dalam mewakili kepentingan rakyat bersama eksekutif dalam pelaksanaan pemerintah daerah.
Untuk itu kami mengharapkan lewat pelantikan ini dapat memberi tanggung jawab lebih besar kepada Anggota DPRD baru untuk membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat. Pungkasnya. (Red**)