Detikkasus.com | Kampar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang pada Sabtu siang (7/9/2019).
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NR alias BR (44) Warga Desa Pulau Permai dan GU alias IW (43) warga Desa Sungai Pinang Kec. Tambang Kab. Kampar.
Dari tangan para pelaku ditemukan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, selembar plastik bening dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu siang (7/9/2019) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Desa Pulau Permai Kec. Tambang yang dilakukan kedua tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang pria yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 9 paket narkotika jenis shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pengedar Shabu ini, disampaikan Asdi bahwa kedua tersangka dan barang bibukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. ( arifin )