Detikkasus.com|Nias Selatan
Dalam konfirmasi Kabiro Nias Selatan Media Online Detikkasus.com (6/9/19), kepada Kanit Tipidkor Reskrim Polres Nias Selatan menyatakan bahwa kasus dugaan Pungli dalam pengambilan Kompor Gas dan Rastra yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Ramba Ramba Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan tetap dalam penyelidikan untuk sementara ini.
Namun, perlu saya tekankan mengenai informasi bahwa ada “Surat Pernyataan Masyarakat di Desa Ramba Ramba” untuk perdamaian dalam kasus ini, “Tidak Ada Masuk Surat Pernyataan itu Di Reskrim Tipidkor”, kasus dalam penyelidikan.
Untuk itu, para saksi dari beberapa pelapor waktu lalu di desa Ramba Ramba sudah diambil keterangan lebih dari 10 Orang. Kami sebagai pihak penyidik di Tipidkor Reskrim Polres Nias Selatan akan tetap memproses kasus dugaan Pungli ini.
Harapan kami, supaya setiap para saksi yang dilayangkan Surat Panggilan untuk dimintai keterangan di Tipidkor Reskrim agar tetap kooperatif untuk menghadirinya. Ungkap Kanit!. (Supardi Bali)