Detikkasus.com | Tulugagung – Jawa Timur – Konference Pers terkait pengungkapan kasus Pemerkosaan dan pemerasan barang berupa cincin serta tas berisi hp milik korban, dilaksanakan di Lobi Sat Reskrim Polres Tulungagung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi, SH., SIK didampingi KBO Reskrim IPTU Suwoyo, SH. Senin. (02/09/19).
Petugas Amankan 1 Sprei, 1 Selimut, 1 Rok Gemes, 1 CD, 1 BH, 1 Tas Berisikan Surat-surat Penting Dan 1 Handpone Serta uang Rp. 405.000 Ribu.Petugas Amankan 1 Sprei, 1 Selimut, 1 Rok Gemes, 1 CD, 1 BH, 1 Tas Berisikan Surat-surat Penting Dan 1 Handpone Serta uang Rp. 405.000 Ribu.
Pelaku berinisial SR (34) dan korbannya merupakan teman dekat dan masing-masing beralamat di Kec. Pringapus, Kab. Semarang akan tetapi perbuatan tindak pidana yang dilakukan di wilayah Hukum Polres Tulungagung sehingga Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung yang mendapat laporan dari korban berhasil membekuk pelaku meskipun melarikan diri di wilayah Jawa Tengah.
Modus dari pelaku dengan mengajak korban KR ke Kabupaten Tulungagung untuk menagih hutang akan tetapi berbohong, kemudian korban diajak bermalam di rumah teman pelaku di Kecamatan Boyolangu dan selanjutnya korban diperkosa dengan ancaman akan dibunuh.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari tindak pidana tersebut berupa 1 sprei, 1 selimut, 1 rok, 1 cd, 1 bh, 1 tas berisi surat-surat penting, 1 hp dan uang Rp. 405.000 yang saat ini beserta pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya di tahanan Polres Tulungagung. (Pria Sakti).