Detikkasus.com | Nias – Pada hari jumat(30/8/2019) Korban penganiayaan atas nama Yaaro Harefa alias ama darman(53 tahun, kristen, petani) alamat desa Sihare’o I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan telah melapor di SPKT Polres Nias pada hari Sabtu, tanggal 3 Agustus 2019 dengan Nomor: STLP/247/VIII/2019/NS diduga dilakukan oleh Bazatulo Harefa alias ama.Darsan(BH), papar anak korban/ pelapor: Berkat Kristianus Harefa alias Berkat kepada wartawan detik kasus.com.
SPKT Polres Nias Kepala Kepolisian resort Nias Banit SPKT-C: Brigadir Julisman SM.Situmorang dalam STPLP menjelaskan” melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa/perkara: melakukan dengan kekerasan dan atau penganiayaan” pada hari Sabtu, 3 Agustus 2019 didesa Sihareo I Tab Kec Gunungsitoli Selatan.
Korban FN menderita luka parah akibat dibacok dibagian kepala dan ditombak dibagian dada, mengakibatkan di sekujur tubuhnya berlumuran darah, korban pingsan tak berdaya, usai pelapor kepada media.
Tambahnya, Pelaku BZ awalnya diduga berencana menunggu serta menghadang korban dalam kebun, kemudian tombak bambu pelaku ditancapkannya didada korban, dan selanjutnya pelaku membacok sebanyak dua kali kepala korban Yaaro Harefa.Korban berusaha melarikan diri dan setelah sampai dirumah kepala dusun Sihareo I, korban terkapar berlumuran darah dan jatuh pingsan, ungkapnya.
Tanggapan Kuasa hukum Pelapor, Elyder & Rekan atas nama : Elifama Zebua, SH dan Budieli Dawolo, SH mengatakan”Karena pelaku tidak memukul secara fisik, tapi menggunakan alat berupa parang dan tombak, itu sudah penaniayaan berencana. Perbuatan tersebut dapat disangkakan KUHPidana 355( ayat 1)Jo 170 ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Harapan keluarga korban/pelapor( YH) kepada penegak hukum semoga penyidikan kasus sampai kepengadilan sebagai wujud penegakkan Hukum di NKRI, dan para pelaku kekerasan ini dapat diproses kejaksaan dan pengadilan sehingga supermasi hukum tepat kepada para oknum pelaku kejahatan dengan kekerasan (Suar NW)