Proses Hukum Dugaan Korupsi Oknum DPRD Inhu Priode 2014-2019 Apabila Mangkrak, Akan Dilaporkan ke KPK Disupervisi

Jumat, 30 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Riau – 29 Agustus 2019 – Apabila proses hukum dugaan korupsi yang diduga melibatkan 40 oknum DPRD di daerah ini dinilai mangkrak, maka salah satu LSM di daerah ini akan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di Jakarta untuk tidaklanjut koordinasi dan supervisi.

 

Bukan hanya ke KPK, laporan akan diteruskan juga ke DPR RI, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kapolri dan DPP Partai Nasdem..

 

Dugaan korupsi yang dugaan kerugian keuangan daerah/negara jauh di bawah nilai dugaan korupsi 40 oknum dewan, mereka sudah ditahan yakni oknum yang diduga terlibat. Yakni kasus di Bagian Kesra Setda Inhu. Bagaimana pula dengan kasus besar yang diduga melibatkan 40 oknum dewan di daerah ini ?

 

Hal ini diungkapkan oleh oknum kader salah satu Parpol yang namanya enggan dipublikasikan.

Baca Juga:  Detik Kasus Tuban | Diduga Konsleting Listrik, Dua Kandang Ayam milik H. Tasmani Ludes Dilalap 'si Jago Merah'.

 

“Kasus dugaan korupsi yang diduga jauh lebih kecil jumlah kerugian Negara/Daerah sudah ditahan oknumnya, bagaimana dengan kasus yang diduga melibatkan 40 oknum dewan di daerah ini,” tanyanya kesal.

 

Di sisi lain, terungkapnya dugaan korupsi di DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Riau priode 2014-2019 telah mengejutkan banyak pihak bahkan ada yang merasa prihatin dengan keadaan nasib wakil rakyat ini.

 

Misalnya mantan Wakil Bupati Inhu priode 2010-2015, H. Harman Harmaein, SH, MM merasa prihatin terhadap kasus yang menimpa oknum dewan di Inhu saat ini. “Mereka tidak takut dan tidak jera-jera. Dan ini bisa dikatakan dugaan korupsi jilid dua setelah jilit satu era mantan Bupati Thamsir Rachman,” jelasnya.

 

Di tempat terpisah penggiat LSM di Inhu, pak Al Tarmizi malah lebih keras lagi bahwa oknum dewan yang diduga menjarah uang rakyat tersebut harus dihukum sampai mereka dipenjara jika terbukti bersalah dan meyakinkan.

Baca Juga:  4 Pelaku Judi Ditangkap Polsek Kampar, Salahsatunya adalah Kepala Desa

 

Bagaiman tidak, warga semakin geram dengan sikap oknum dewan tersebut. Kini terungkap satu persatu dugaan korupsi di DPRD Inhu.

 

Sebut saja katanya kasus Kelebihan bayar, dan perumahan pimpinan dan anggota dewan yang pencairannya tanpa payung hukum yang sedang ditangani Kejari Inhu maupun dugaan SPPD yang diduga fiktif yang sedang ditangani pihak Kepolisian.

 

Hal ini juga ditanggapi serius oleh Wakil Ketua LSM GPAK, Muhammad Junaidi, S. Sos, M. Si yang akrap disapa bang John Jamil.

 

Bang John mengatakan bahwa dugaan korupsi yang juga tak kala besarnya diantaranya dugaan korupsi dana Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Inhu. Padahal mereka diduga ada yang tinggal di rumah pribadi.

Baca Juga:  Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Jadi Gerakan Bersama Berantas Narkoba | Reporter : Z, Arifin.

 

Dana tersebut dianggarkan Rp5,4 Milyar per tahunnya pada tahun 2016. Jika dana itu dianggarkan lima tahun maka Rp5,4 Milyar dikalikan lima tahun mereka menjabat maka jumlahnya Rp27 Milyar.

 

Dugaan korupsi dana Tunjangan Perumahan tersebut yakni dana itu digunakan untuk dana perumahan pimpinan dan anggota dewan. Namun anggota DPRD Inhu malah diduga ada tinggal di rumah pribadi. Namun dana tersebut diterimanya.

 

“Nah kasus ini akan kami laporkan ke penegak hukum. Karena kasus serupa sudah ada anggota DPRD yang diduga sudah diproses hukum dalam kasus yang serupa. Ini heboh, mengungkap dugaan korupsi besar-besaran,” jelas bang John tanpa menyebutkan anggora DPRD mana. Harmaein.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru