Detikkasus.com | Indragiri Hulu – Selasa(27/8/2019) Hukuman tembak mati harus diterapkan di Negara ini kepada pelaku korupsi dan kepada semua keluarganya yang ikut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Hukuman ini sangat efektif yang dilakukan di negara Republik Rakyat China (RRC).
Selama ini hukuman ringan ringan yang diduga dituntut oleh oknum Jaksa Penuntut dan putusan hukum yang ringan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini bisa jadi salah satu penyebab kurangnya efek jera kepada koruptor.
Demikian diutarakan oleh salah seorang penggiat LSM di daerah ini, pak Asri.
Ia memaparkan, diantara oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan berbagai modus.
Misalnya, dengan modus dugaan Pungli dana Komite di beberapa sekolah SMP Negeri, SMA Negeri dan seterusnya.
Padahal katanya, hal ini sudah dilarang pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Selama ini sekolah yang diduga melakukan pungutan dana Komite kepada siswa-siswinya SMP Negeri 1 Rengat dan SMA Negeri 1 Rengat.
Namun menurut informasi, bahwa SMA Negeri 1 Rengat mulai bulan September 2019 akan menghentikan pungutan uang Komite. Hal ini akan diganti dengan pungutan uang SPP tiap bulan kepada siswa-siswinya.
SPP yang akan dipungut akan melakukan subsidi silang. Mulai dari Rp200 ribu/bulan/siswa, Rp150 ribu, Rp100 ribu, Rp50 ribu/siswa/bulan dan SKTM bagi siswa-siswi yang tidak mampu dengan menunjukan Poto rumah tempat tinggalnya. Dan dibuktikan oleh tim investigasi dari sekolah.
Berbagai dana bantuan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemkab/Pemko kepada siswa-siswi di sekolah.
Bantuan itu bermacam ustila. Ada BOS, BOSDa, BSM, KIP dan banyak lagi istila lainnya.
Misalnya untuk dana BOS SMA diberi tiap tahun oleh Pemerintah Rp1,4 juta/siswa/tahun. Belum lagi dana lainnya yang diterima uang tunai oleh siswa-siswinya.
Namun katanya, mulai dari SD Negeri, MTs Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri, SMK Negeri, MAN/MAK Negeri diberi bantuan uang tunai kepada siswanya tiap tahun.
Pertanyaannya, paparnya, apakah sekolah memberi hak siswa-siswinya tiap tahun. Karna katanya, seringkali ada nama siswa diduga ganda yang diduga dilakukan oleh sekolah. Sehingga uang itu diduga untuk siswa-siswi diduga fiktif pula.
Di sekolah-sekolah diduga ada sekolah yang diduga nakal. Siswa-siswi dibebankan uang buku. Misalnya uang buku Tema, LKS, PR dan buku cetak.
Padahal buku tersebut sudah dianggarkan dalam bantuan pemerintah. Diantaranya pada dana BOS. “Sekolah yang nakal ini perlu dilaporkan ke penegak hukum, agar kesalahan serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.
Untuk dugaan pungli dana Komite selama ini, lanjutnya, perlu dilaporkan ke penegak hukum. Sudah keterlaluan sekolah tersebut selama ini memungut uang kepada siswa-siswinya dengan modus uang Komite.
Namum lagi paparnya pula, bagi sekolah yang selama ini melakukan hal yang diduga melanggar hukum perlu dibagi pelajaran untuk diperoses hukum. “Jika terbukti bersalah dan meyakinkan harus mendapat hukuman pidana penjara, dan jika perlu terapkan hukuman mati sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di NKRI ini, ” jelasnya. Harmaein
SPP yang akan dipungut akan melakukan subsidi silang. Mulai dari Rp200 ribu/bulan/siswa, Rp150 ribu, Rp100 ribu, Rp50 ribu/siswa/bulan dan SKTM bagi siswa-siswi yang tidak mampu dengan menunjukan Poto rumah tempat tinggalnya. Dan dibuktikan oleh tim investigasi dari sekolah.
Berbagai dana bantuan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemkab/Pemko kepada siswa-siswi di sekolah.
Bantuan itu bermacam ustila. Ada BOS, BOSDa, BSM, KIP dan banyak lagi istila lainnya.
Misalnya untuk dana BOS SMA diberi tiap tahun oleh Pemerintah Rp1,4 juta/siswa/tahun. Belum lagi dana lainnya yang diterima uang tunai oleh siswa-siswinya.
Namun katanya, mulai dari SD Negeri, MTs Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri, SMK Negeri, MAN/MAK Negeri diberi bantuan uang tunai kepada siswanya tiap tahun.
Pertanyaannya, paparnya, apakah sekolah memberi hak siswa-siswinya tiap tahun. Karna katanya, seringkali ada nama siswa diduga ganda yang diduga dilakukan oleh sekolah. Sehingga uang itu diduga untuk siswa-siswi diduga fiktif pula.
Di sekolah-sekolah diduga ada sekolah yang diduga nakal. Siswa-siswi dibebankan uang buku. Misalnya uang buku Tema, LKS, PR dan buku cetak.
Padahal buku tersebut sudah dianggarkan dalam bantuan pemerintah. Diantaranya pada dana BOS. “Sekolah yang nakal ini perlu dilaporkan ke penegak hukum, agar kesalahan serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.
Untuk dugaan pungli dana Komite selama ini, lanjutnya, perlu dilaporkan ke penegak hukum. Sudah keterlaluan sekolah tersebut selama ini memungut uang kepada siswa-siswinya dengan modus uang Komite.
Namum lagi paparnya pula, bagi sekolah yang selama ini melakukan hal yang diduga melanggar hukum perlu dibagi pelajaran untuk diperoses hukum. “Jika terbukti bersalah dan meyakinkan harus mendapat hukuman pidana penjara, dan jika perlu terapkan hukuman mati sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di NKRI ini, ” jelasnya. Harmaein