Riau – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di Rengat, Riau menahan 2 tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab. Indragiri Hulu dalam dugaan korupsi Belanja Makanan, Minuman dan Biaya Pemondokan Khafillah (14 Kecamatan) pada kegiatan MTQ Tingkat Kabupaten TA 2017.
Kedua tersangka tersebut, “AJ” (Kabag Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu) dan tersangka “S” (staff Bagian Administrasi Pembangunan Setda Indragiri Hulu selaku PPK dalam Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan MTQ Tingkat Kabupaten TA 2017). Jaksa penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) ayat (3) UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II.B Rengat untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2019. (Pria Sakti Jejakkasustv.con Riua).